GRIB Jaya Depok Pecat Anggota Terkait Pembakaran Mobil Polisi dan Menolak Bantuan Hukum

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Depok mengambil tindakan tegas terhadap salah seorang anggotanya, berinisial TS, yang terlibat dalam insiden pembakaran mobil milik kepolisian di wilayah Harjamukti, Cimanggis. Sanksi ini merupakan respon organisasi atas tindakan yang dianggap mencoreng nama baik dan melanggar aturan internal.

Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Depok, Mardi, menyatakan bahwa TS, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ranting GRIB Jaya Harjamukti, telah resmi dipecat dari keanggotaan. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan mendalam dan mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh GRIB Jaya.

"Kami telah memecat yang bersangkutan karena perbuatannya jelas melanggar aturan organisasi," tegas Mardi kepada awak media.

Selain pemecatan, GRIB Jaya Depok juga menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada TS. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan bahwa organisasi tidak mentolerir segala bentuk tindakan melawan hukum, terlebih yang merugikan kepentingan umum dan merusak citra institusi penegak hukum.

"GRIB Depok tidak akan memberikan bantuan hukum karena perbuatannya sudah melanggar jelas AD/ART GRIB," imbuh Mardi.

Mardi menambahkan, tindakan TS membakar mobil polisi merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan sangat disesalkan. Pasalnya, kendaraan yang menjadi sasaran pembakaran merupakan aset negara yang digunakan untuk melayani masyarakat.

"Ini perbuatan yang kurang bagus, apalagi yang dibakar ini kan kendaraan operasional negara, yang mana milik kepolisian," ujarnya.

Sebagai dampak dari kejadian ini, GRIB Jaya Depok juga memutuskan untuk membekukan kepengurusan ranting Harjamukti. Langkah ini diambil untuk menenangkan situasi dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan soliditas organisasi di tingkat ranting.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap bahwa TS merupakan aktor intelektual di balik aksi pembakaran mobil polisi tersebut. TS diduga memerintahkan massa untuk melakukan tindakan tersebut setelah dirinya diamankan polisi terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.

"Tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut," ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi GRIB Jaya Depok, yang berkomitmen untuk menjaga nama baik organisasi dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Tindakan tegas terhadap TS diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota GRIB Jaya agar selalu bertindak sesuai dengan koridor hukum dan norma yang berlaku di masyarakat.

Berikut daftar kata kunci yang terdapat dalam berita ini:

  • GRIB Jaya
  • Pembakaran Mobil Polisi
  • Pecat Anggota
  • Bantuan Hukum
  • Depok
  • Organisasi Masyarakat
  • Pelanggaran AD/ART
  • Pembangkangan Hukum
  • Pembekuan Ranting
  • Polda Metro Jaya