Respons Kementerian Pertanian Terhadap Keengganan Daerah Mengamankan Lahan Pertanian

Kementerian Pertanian memberikan tanggapan terkait adanya indikasi keengganan dari pemerintah daerah untuk mengusulkan dan mempertahankan lahan pertanian. Isu ini mencuat dalam rapat kerja antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Komisi II DPR RI.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menilai bahwa permasalahan ini berakar pada miskomunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Ia meyakini bahwa baik Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, maupun para pemangku kebijakan di daerah memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sudaryono menekankan pentingnya komunikasi yang efektif untuk menjembatani perbedaan persepsi dan mencapai kesepahaman bersama.

"Saya rasa ini hanyalah masalah komunikasi. Saya tidak tahu konteks pembicaraan secara detail, namun saya yakin Pak Nusron dan seluruh Pemerintah Daerah, bupati, gubernur, serta pemerintah pusat memiliki tujuan yang sama, yaitu mensejahterakan rakyat," ujar Sudaryono di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Sudaryono juga menyoroti urgensi ketahanan pangan sebagai prioritas utama. Ia menjelaskan bahwa kebutuhan pangan merupakan hal mendasar yang tidak bisa ditunda. Oleh karena itu, segala upaya yang mendukung kelancaran dan keberlanjutan sektor pertanian harus diutamakan.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa banyak pemerintah daerah yang enggan mengusulkan penetapan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Untuk menjalankan program ini, pemerintah daerah meminta insentif tambahan dari pemerintah pusat. Keberadaan LP2B sangat penting dalam menjamin ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Namun, lahan yang difungsikan untuk pertanian dinilai kurang menguntungkan dibandingkan jika dipergunakan untuk sektor industri atau properti.

Nusron menyampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025) "Sampai hari ini bupati dan wali kota itu rata-rata tidak mau mengusulkan LP2B. Apakah karena lobinya pengusaha properti? Tapi alasan yang muncul adalah 'kami minta subsidi dari pemerintah pusat'."

Langkah Pemerintah Pusat Pemerintah pusat sedang berupaya mencari solusi untuk mengatasi keengganan pemerintah daerah dalam mengusulkan LP2B. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah memberikan insentif kepada daerah yang bersedia mempertahankan lahan pertanian. Insentif ini diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam mendukung program LP2B.

Pentingnya Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Dengan adanya LP2B, lahan-lahan produktif pertanian dapat dilindungi dari alih fungsi menjadi lahan non-pertanian, seperti perumahan, industri, atau infrastruktur. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Indonesia tetap mampu memproduksi pangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan penduduknya.

Tantangan dan Hambatan Salah satu tantangan utama dalam mempertahankan lahan pertanian adalah nilai ekonomis lahan pertanian yang seringkali lebih rendah dibandingkan dengan nilai ekonomis lahan non-pertanian. Hal ini membuat banyak pemilik lahan pertanian lebih tertarik untuk menjual lahannya kepada pengembang properti atau industri. Selain itu, kurangnya insentif dan dukungan dari pemerintah juga menjadi faktor penghambat dalam pengembangan LP2B.

Perlunya Koordinasi yang Lebih Baik Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat perlu memberikan dukungan dan insentif yang memadai kepada pemerintah daerah yang bersedia mempertahankan lahan pertanian. Sementara itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya lahan pertanian untuk ketahanan pangan nasional. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan program LP2B dapat berjalan dengan efektif dan ketahanan pangan nasional dapat terjamin.