Nasib THR Eks Karyawan Sritex Tergantung Pelepasan Aset Perusahaan

Nasib THR Eks Karyawan Sritex Tergantung Pelepasan Aset Perusahaan

Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini. Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Umum Sritex Group, Supartodi, yang menjelaskan bahwa pembayaran THR dan pesangon akan dibayarkan setelah seluruh aset perusahaan yang saat ini dalam pengawasan kurator berhasil dilepas. Keputusan ini menimbulkan kecemasan di kalangan mantan pekerja yang tengah menantikan pembayaran tersebut menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Supartodi menekankan komitmen perusahaan untuk melunasi seluruh hak-hak karyawan secara bertahap. Prioritas utama saat ini adalah menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji. "Gaji bulan Februari 2025 akan diselesaikan terlebih dahulu," tegas Supartodi pada Senin (3/3/2025). Setelah itu, barulah perusahaan akan memproses pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditargetkan cair sebelum Lebaran. Namun, pembayaran THR dan pesangon masih harus menunggu proses penjualan aset perusahaan tuntas. "THR dan pesangon akan dihitung setelah aset-aset terjual. Sebelum Lebaran? Belum," tandasnya.

Kondisi ini tentu menyisakan kekhawatiran bagi para eks karyawan. Salah satu di antaranya adalah Alifyanto (43), mantan karyawan departemen finishing. Alifyanto mengaku telah menerima pelunasan gaji Februari 2025. Namun, ia masih mengeluhkan adanya tunggakan gaji selama 10 hari kerja, terhitung dari tanggal 17 hingga 28 Februari 2025. Tunggakan tersebut menjadi tambahan beban bagi Alifyanto dan eks karyawan lainnya yang tengah menghadapi situasi ekonomi yang menantang menjelang Lebaran.

Proses penjualan aset Sritex sendiri masih berlangsung dan belum dapat dipastikan kapan akan selesai. Ketidakpastian ini semakin mempersulit perencanaan keuangan para eks karyawan yang berharap mendapatkan THR untuk merayakan Lebaran bersama keluarga. Pihak manajemen Sritex diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih transparan dan memastikan proses penjualan aset berjalan dengan cepat dan efisien agar para eks karyawan dapat segera menerima hak-haknya secara penuh, termasuk THR yang menjadi hak mereka.

Rincian Masalah yang Dihadapi Eks Karyawan Sritex:

  • Belum menerima THR Lebaran.
  • Pembayaran THR dan pesangon tertunda hingga aset perusahaan terjual.
  • Beberapa eks karyawan masih memiliki tunggakan gaji.
  • Ketidakpastian waktu pembayaran THR dan pesangon menimbulkan kecemasan.

Situasi ini menyoroti kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh eks karyawan Sritex dan menunjukkan pentingnya transparansi dan penyelesaian yang adil dalam proses kebangkrutan perusahaan. Perlu pengawasan dan advokasi yang memadai untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sepenuhnya.