Gubernur DKI Jakarta Minta Pendampingan Kejaksaan Agung Awasi Program Pembangunan

Gubernur DKI Jakarta Jajaki Kerja Sama Pengawasan Hukum dengan Kejaksaan Agung

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat (7 Maret 2025) di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut difokuskan pada permintaan pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung dalam mengawal program-program pembangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pertemuan ini dianggap krusial mengingat besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta dan posisi strategis Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan inti pertemuan tersebut dalam jumpa pers. Ia menyatakan bahwa Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung untuk memastikan semua program pembangunan di Jakarta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Lebih lanjut, Gubernur Pramono Anung menekankan pentingnya pendampingan ini mengingat besarnya APBD DKI Jakarta yang mencapai lebih dari Rp 91 triliun. Dengan kontribusi Jakarta terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 11%, maka pengawasan yang ketat menjadi sangat penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Beliau juga menegaskan bahwa Jakarta sebagai pusat perekonomian global dan episentrum ekonomi Indonesia memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

Pramono Anung menjelaskan bahwa langkah proaktif ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang dapat memanfaatkan celah hukum dalam proses pembangunan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dan akan terus melakukan audit internal terhadap anggaran. Pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan jaminan kepatuhan hukum yang lebih kuat dan mencegah potensi konflik di masa mendatang.

"Pendampingan ini bukanlah bentuk intervensi," tegas Pramono Anung. "Kebebasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan program tetap dijamin. Namun, dalam hal-hal yang menyangkut aspek hukum, kami akan selalu berkonsultasi dan meminta arahan dari Kejaksaan Agung untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan transparan." Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD DKI Jakarta dan memastikan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan akuntabel.

Poin-poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain:

  • Permintaan pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung untuk mengawal program pembangunan DKI Jakarta.
  • Besarnya APBD DKI Jakarta dan kontribusi Jakarta terhadap PDB nasional.
  • Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
  • Komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan audit internal terhadap anggaran.
  • Jaminan kebebasan Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan program, dengan tetap berpedoman pada hukum dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung.

Pertemuan ini menandai komitmen kuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kerja sama dengan Kejaksaan Agung diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya mencegah korupsi dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.