Direktur Pemberitaan JakTV Diduga Terlibat Upaya Obstruksi Penyelidikan Kasus Timah dan Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka atas dugaan menghalangi proses hukum dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pertamina dan kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Penetapan tersangka ini menyusul serangkaian penyelidikan yang mengindikasikan adanya keterlibatan Tian dalam upaya sistematis untuk mempengaruhi opini publik dan menghambat jalannya penyidikan.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, peran Tian Bahtiar dalam kasus ini meliputi beberapa aspek krusial. Pertama, Tian diduga bersekongkol dengan dua tersangka lain, yaitu pengacara Marcella Santoso (MS2) dan Junaedi Saibih (JS3), untuk menciptakan narasi yang merugikan citra Kejaksaan Agung melalui pemberitaan di JakTV. Kerjasama ini ditengarai bertujuan untuk mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kasus korupsi timah dan impor gula, dengan harapan dapat meringankan posisi para tersangka atau bahkan menggagalkan proses hukum.
Rincian Peran Tian Bahtiar:
-
Permufakatan Jahat: Tian diduga berkolaborasi dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk memanipulasi opini publik melalui konten berita di JakTV. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap kasus korupsi timah dan impor gula, yang secara tidak langsung menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
-
Penerimaan Dana untuk Konten Negatif: Tian Bahtiar diduga menerima dana sebesar Rp 478.500.000 untuk memproduksi dan menyebarkan berita serta konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung. Dana ini diduga berasal dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang bertujuan untuk merusak citra Kejaksaan dalam menangani kedua kasus tersebut.
-
Penyebaran Informasi Menyesatkan: Tian Bahtiar diduga menyiarkan metodologi perhitungan kerugian negara versi Junaedi Saibih dan Marcella Santoso melalui JakTV. Metodologi ini dianggap tidak benar dan menyesatkan, dengan tujuan untuk meragukan validitas perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah dan impor gula.
-
Fasilitasi Liputan Demonstrasi dan Talkshow: Tian Bahtiar diduga mendukung upaya 'penyerangan' terhadap Kejaksaan Agung dengan meliput kegiatan demonstrasi yang diorganisir dan dibiayai oleh Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Demonstrasi ini digunakan sebagai platform untuk menyebarkan narasi negatif tentang Kejaksaan Agung. Selain itu, Tian juga disebut memfasilitasi talkshow dan diskusi panel di beberapa kampus yang membahas kasus ini dengan sudut pandang yang merugikan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung meyakini bahwa tindakan Tian Bahtiar dan rekan-rekannya merupakan upaya sistematis untuk menggiring opini publik dengan pemberitaan negatif, dengan tujuan mengganggu konsentrasi penyidik dan menghambat proses hukum. Dengan demikian, penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka diharapkan dapat membuka tabir lebih lanjut mengenai jaringan dan motif di balik upaya obstruksi terhadap penegakan hukum dalam kasus korupsi timah dan impor gula.