BPJPH Umumkan Temuan Marshmallow Halal Terkontaminasi Babi: Daftar Produk dan Tindak Lanjut

Temuan Produk Marshmallow Mengandung Unsur Babi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru-baru ini mengumumkan temuan mengejutkan terkait beredarnya produk makanan, khususnya marshmallow, yang mengandung unsur babi di pasar Indonesia. Ironisnya, beberapa produk tersebut bahkan telah memiliki sertifikat halal.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengawasan bersama antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah produk, ditemukan adanya kandungan DNA atau peptida spesifik porcine (babi) dalam beberapa batch marshmallow.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa dari 11 batch produk yang diuji, 9 di antaranya terbukti mengandung unsur babi. Lebih lanjut, dari 9 batch produk tersebut, 7 di antaranya telah memiliki sertifikat halal.

Daftar Produk Marshmallow yang Terkontaminasi

Berikut adalah daftar produk marshmallow yang terindikasi mengandung babi:

  • Corncihe Fluffy Jelly Marshmallow (Filipina)
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina)
  • ChompChomp Car Mallow (China)
  • ChompChomp Flower Mallow (China)
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (China)
  • Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanilla (China)
  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China)
  • Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat (China)

Selain marshmallow, terdapat pula produk Hakiki Gelatin asal Surabaya yang juga terindikasi mengandung unsur babi.

Tindak Lanjut dan Sanksi

Menyikapi temuan ini, BPJPH telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk marshmallow bersertifikat halal yang terbukti mengandung babi. Sementara itu, BPOM telah memberikan peringatan dan menginstruksikan penarikan produk bagi dua produk yang terindikasi memberikan data tidak benar saat registrasi.

BPJPH dan BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan produk di lapangan. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan produk yang beredar dengan melaporkan produk mencurigakan atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku melalui email [email protected].

Temuan ini menjadi peringatan bagi pelaku industri makanan untuk lebih berhati-hati dalam proses produksi dan memastikan produk yang dihasilkan sesuai dengan standar halal yang berlaku. Selain itu, konsumen juga diharapkan lebih cermat dalam memilih produk makanan dan memperhatikan label serta sertifikasi yang tertera.