Dua Warga Negara Turki dideportasi dari Bali karena Usaha Warung Makan Ilegal

Dua WN Turki dideportasi karena melanggar izin tinggal

Petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua warga negara Turki, MT (39) dan FY (31), karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Keduanya tertangkap basah menjalankan usaha warung makan di Kabupaten Jembrana, Bali, sebuah aktivitas yang tidak sesuai dengan visa kunjungan yang mereka miliki. Operasi pengawasan rutin yang dilakukan oleh pihak imigrasi pada tanggal 20 Februari 2025 membuahkan hasil dengan penangkapan sejumlah warga negara asing yang melakukan pelanggaran serupa, termasuk MT dan FY. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan kronologi penangkapan dan proses deportasi tersebut.

Pelanggaran Visa Kunjungan dan Proses Deportasi

Hendra Setiawan memaparkan bahwa MT dan FY memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan visa kunjungan. FY tiba pada November 2024, diikuti MT pada Januari 2025. Dalam menjalankan warung makan tersebut, MT berperan sebagai koki, sementara FY mengelola pemesanan makanan. Kegiatan usaha ini jelas bertentangan dengan tujuan visa kunjungan mereka. Atas pelanggaran ini, keduanya dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi dilaksanakan pada Rabu, 5 Maret 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Perjalanan deportasi mereka melibatkan beberapa penerbangan: AirAsia X Berhad (D7793) menuju Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian Air Arabia (G9803) ke Sharjah, dan akhirnya Air Arabia (G9321) menuju Istanbul, Turki. Proses deportasi tersebut diawasi langsung oleh petugas Imigrasi Singaraja.

Penegakan Hukum Keimigrasian dan Pencegahan Pelanggaran

Hendra Setiawan menekankan bahwa operasi pengawasan warga negara asing dilakukan secara berkala untuk mencegah dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Ia menegaskan komitmen pihak Imigrasi dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang sesuai bagi setiap pelanggaran yang ditemukan. Kasus deportasi MT dan FY ini menjadi contoh nyata dari komitmen tersebut. Pihak imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi peraturan izin tinggal dan menghindari kegiatan yang tidak sesuai dengan visa yang dimiliki. Pelanggaran akan berujung pada sanksi tegas, termasuk deportasi dan penangkalan.

  • Tanggal Penangkapan: 20 Februari 2025
  • Tanggal Deportasi: 5 Maret 2025
  • Penerbangan Deportasi: AirAsia X Berhad (D7793), Air Arabia (G9803), Air Arabia (G9321)
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  • Lokasi Usaha: Kabupaten Jembrana, Bali