Hakim Mangapul Terancam Sembilan Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan terhadap Mangapul, salah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus suap terkait pembebasan terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mangapul dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Dalam persidangan yang berlangsung, JPU mengungkapkan bahwa Mangapul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap tersebut diberikan dengan tujuan untuk memengaruhi putusan perkara pembunuhan yang tengah disidangkan di PN Surabaya. Selain Mangapul, dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo, juga terlibat dalam kasus ini dan menerima bagian dari suap tersebut.

JPU menyatakan bahwa perbuatan Mangapul dan kedua hakim lainnya telah melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut Mangapul untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hal ini sebagai bentuk hukuman tambahan atas perbuatan koruptif yang telah dilakukannya.

Kasus ini bermula ketika Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum. Uang suap tersebut diberikan secara bertahap oleh Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, selama proses persidangan berlangsung. Diduga, sumber dana suap tersebut berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.

Berikut rincian pemberian suap:

  • Tahap pertama: Rp 1 miliar
  • Tahap kedua: 308.000 dollar Singapura

Setelah menerima suap, ketiga hakim tersebut menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur. Putusan ini menimbulkan kontroversi dan kecurigaan akan adanya praktik korupsi dalam proses peradilan.

Dalam menyampaikan tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, salah satunya adalah sikap kooperatif Mangapul selama proses persidangan. Ia juga dinilai telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang suap yang diterimanya kepada penyidik.

Persidangan kasus suap ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Majelis hakim Tipikor akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.