Terlibat Suap Pembebasan Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Dituntut 12 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyidangkan tuntutan terhadap Heru Hanindyo, salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus suap terkait pembebasan terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Heru dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa meyakini bahwa Heru, bersama dengan dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap ini diduga bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur, hingga akhirnya yang bersangkutan divonis bebas. Tuntutan dibacakan pada hari Selasa, 22 April 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan." Jaksa menilai bahwa perbuatan Heru telah menciderai integritas peradilan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

Salah satu faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Heru adalah sikapnya yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan. Heru bersikeras menyangkal telah menerima suap dari Lisa Rachmat. Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan bahwa Heru tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Akibatnya, tuntutan terhadap Heru lebih berat dibandingkan dengan Erintuah Damanik, yang dituntut 9 tahun penjara.

JPU menilai ketiga hakim tersebut terbukti melanggar:

  • Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi.

Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp 4,6 miliar yang diterima oleh Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Suap tersebut diberikan dengan maksud untuk membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum atas kasus pembunuhan yang menjeratnya. Uang suap diserahkan dalam bentuk pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

Jaksa mengungkapkan bahwa sumber dana suap berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur. Pemberian suap dilakukan secara bertahap selama proses persidangan di PN Surabaya berlangsung. Setelah menerima suap, ketiga hakim tersebut kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur, yang kemudian memicu kontroversi dan sorotan publik. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan Indonesia dan menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya.