Gudang CV Sentoso Seal di Surabaya Disegel Pemkot Akibat Pelanggaran Izin

Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang milik CV Sentoso Seal pada Selasa (22/4/2025). Penyegelan ini dilakukan sebagai respons atas pelanggaran izin yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik terkait penahanan ijazah karyawan.

Operasi penyegelan yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB ini melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur, perwakilan dari berbagai perangkat daerah terkait, serta anggota dari Polres Tanjung Perak. Gudang yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14 ini menjadi target utama dalam penegakan peraturan daerah.

Pada pukul 09.32 WIB, petugas Satpol PP Surabaya secara resmi menempelkan stiker bertuliskan 'Disegel' pada area gudang. Tindakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023. Selain pemasangan stiker, gudang tersebut juga diberi garis pembatas Satpol PP Line dan rantai pada roda gerbang sebagai tanda bahwa aktivitas di lokasi tersebut dihentikan.

Saat proses penyegelan berlangsung, seorang karyawan CV Sentoso Seal yang mengenakan seragam biru menyampaikan kepada petugas bahwa tidak ada aktivitas maupun orang di dalam gudang tersebut. Karyawan tersebut kemudian menandatangani surat penyegelan sebagai bukti bahwa pihak perusahaan telah menerima tindakan yang diambil oleh Pemkot Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama dengan Kapolres Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, turut hadir di lokasi penyegelan untuk memastikan proses berjalan dengan lancar. Eri Cahyadi menegaskan bahwa penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang merupakan persyaratan wajib bagi setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan pergudangan di Surabaya.

"Setiap perusahaan di Surabaya wajib mematuhi peraturan perizinan yang berlaku dan menjaga ketertiban. Perusahaan ini (CV Sentoso Seal) terbukti tidak memiliki tanda daftar gudang, oleh karena itu kami melakukan penutupan," ujar Eri Cahyadi kepada awak media di lokasi penyegelan.

Tindakan tegas yang diambil oleh Pemkot Surabaya ini menjadi sinyal bagi seluruh pelaku usaha di kota tersebut untuk selalu mematuhi peraturan perizinan yang berlaku. Pemerintah Kota Surabaya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.