Harvard Ajukan Gugatan Terhadap Pemerintah AS Terkait Pemangkasan Dana Hibah
Universitas Harvard mengambil langkah hukum dengan menggugat pemerintah Amerika Serikat di pengadilan federal pada Senin, 21 April 2025. Gugatan ini diajukan sebagai respons terhadap tindakan pemerintah yang dianggap sewenang-wenang dan merugikan hak-hak konstitusional universitas.
Presiden Universitas Harvard, Alan M. Garber, menegaskan bahwa lembaga pendidikan tinggi memiliki peran krusial dalam masyarakat dan harus dapat menjalankan fungsi tersebut tanpa intervensi yang tidak semestinya dari pemerintah. "Kami menjunjung tinggi prinsip bahwa perguruan tinggi dan universitas di seluruh negeri harus dapat menjalankan kewajiban hukum mereka dan berkontribusi secara optimal kepada masyarakat tanpa adanya campur tangan pemerintah yang tidak beralasan," ujar Garber.
Gugatan ini dipicu oleh rencana pemerintah untuk memangkas dana hibah dan kontrak federal senilai 1 miliar dolar AS, yang merupakan tambahan dari pemotongan sebelumnya sebesar 2,2 miliar dolar AS. Harvard menuduh bahwa pemotongan ini merupakan bentuk hukuman karena universitas menolak memenuhi sejumlah permintaan pemerintah. Dalam gugatan setebal 51 halaman, Harvard meminta pengadilan untuk menghentikan pembekuan dana hibah dan menyatakan tindakan tersebut melanggar hukum.
Harvard berpendapat bahwa pembekuan dana penelitian oleh pemerintah bertujuan untuk menekan universitas agar melakukan perubahan dalam tata kelola, program akademik, dan proses penerimaan mahasiswa. Universitas mengklaim bahwa tindakan ini melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang menjamin kebebasan berbicara dan berekspresi. Selain itu, Harvard menuduh lembaga federal mengabaikan prosedur hukum yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Hak Sipil Judul VI, dan menghentikan pemberian dana tanpa justifikasi yang memadai.
"Apapun alasannya, pemerintah telah menghentikan aliran dana ke Harvard sebagai upaya untuk memaksa universitas tunduk pada kendali pemerintah atas program-program akademiknya. Tindakan ini melanggar hak konstitusional Harvard," kata pengacara universitas.
Harvard akan diwakili oleh tim pengacara yang dipimpin oleh Robert K. Hur dan William A. Burck. Menariknya, kedua pengacara ini memiliki hubungan dengan mantan Presiden Donald Trump. Hur pernah menjabat sebagai pejabat Departemen Kehakiman AS selama masa jabatan pertama Trump, sementara Burck adalah penasihat hukum untuk Trump Organization.
Selain Hur dan Buck, Harvard juga akan dibantu oleh firma hukum Ropes & Gray dan Lehto Sky Keller Cohn. Langkah hukum ini menunjukkan keseriusan Harvard dalam menghadapi tindakan pemerintah yang dianggap merugikan kebebasan akademik dan otonomi universitas.
Sebelumnya, Universitas Harvard secara terbuka menolak sejumlah permintaan Kementerian Pendidikan AS, termasuk melaporkan mahasiswa internasional yang melanggar aturan karena melakukan demonstrasi pro-Palestina ke pemerintah federal. Pemerintah juga meminta sejumlah kampus melakukan program DEI (Diversity, Equity, dan Inclusion). Berbagai kampus selain Harvard yang terkena dampaknya yakni:
- Universitas Columbia
- Universitas Cornell
- Universitas Northwestern