Ribuan CPNS Hasil Optimalisasi BKN Mengundurkan Diri, Kemendikbudristek Jadi Penyumbang Terbesar

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan adanya fenomena pengunduran diri massal dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024. Jumlah CPNS yang memutuskan untuk mundur mencapai 1.967 orang. Angka ini menjadi sorotan, terutama setelah pemerintah menerapkan kebijakan optimalisasi untuk mengisi formasi yang kosong.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa optimalisasi dilakukan untuk mencegah kekosongan formasi di berbagai instansi. Mekanisme ini memungkinkan peserta dengan nilai terbaik yang tidak lolos di satu formasi, untuk ditawarkan mengisi formasi lain yang belum terisi. Contohnya, jika tidak ada pelamar yang memenuhi syarat untuk formasi dosen Sosiologi di Universitas Nusa Cendana, peserta dengan nilai tertinggi dari formasi serupa di Universitas lain dapat ditawarkan posisi tersebut.

"Kebijakan optimalisasi ini berhasil mengisi 16.167 formasi yang berpotensi kosong. Namun, setelah diisi, ternyata ada 1.967 orang atau sekitar 12,12% yang mengundurkan diri," ujar Zudan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.

Berdasarkan data yang dipaparkan BKN, terdapat lima instansi dengan jumlah pengunduran diri CPNS hasil optimalisasi terbanyak:

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek): 640 orang
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 575 orang
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): 154 orang
  • Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu): 131 orang
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): 121 orang

Alasan utama pengunduran diri didominasi oleh faktor jarak penempatan yang terlalu jauh dari domisili, dengan 1.285 orang yang memilih alasan ini. Alasan lain yang sering muncul adalah:

  • Tidak mendapat izin keluarga: 320 orang
  • Kondisi kesehatan orang tua: 156 orang
  • Dianggap mengundurkan diri oleh instansi: 92 orang
  • Melanjutkan pendidikan: 44 orang

Zudan menambahkan, tingginya angka pengunduran diri di Kemendikbudristek disebabkan oleh banyaknya kampus yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga jarak menjadi kendala utama. Ia juga menyarankan agar CPNS yang bersangkutan dapat mempertimbangkan untuk menerima penempatan terlebih dahulu, dengan opsi pindah setelah 5 tahun masa kerja.