OIKN Targetkan Relokasi 20.000 ASN pada Tahun 2028, Komisi II DPR RI Soroti Kesiapan Infrastruktur

Komisi II DPR RI menyoroti target Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk merelokasi hingga 20.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN pada tahun 2028. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa saat ini IKN telah siap menampung sekitar 9.500 ASN untuk memulai aktivitas perkantoran di ibu kota baru tersebut.

Pernyataan ini disampaikan setelah rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan OIKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) di Kompleks Parlemen. Fokus utama rapat tersebut adalah membahas rencana pemindahan ASN ke IKN, yang telah memasuki fase pembangunan infrastruktur sejak tahun 2022 dan kini memasuki tahap operasionalisasi.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Otorita IKN saat ini telah memiliki kapasitas untuk menampung kurang lebih 9.500 ASN," ujar Rifqi. Ia menambahkan, proyeksi hingga tahun 2028 menunjukkan peningkatan jumlah ASN yang akan direlokasi, mencapai antara 15.000 hingga 20.000 orang. Meskipun demikian, kapasitas hunian yang tersedia hingga tahun 2028 diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 13.000 ASN.

Rifqi menekankan bahwa kejelasan jadwal pemindahan ASN menjadi faktor krusial dalam meyakinkan publik mengenai komitmen pemerintah terhadap pemindahan ibu kota negara. Selain itu, kehadiran ASN di IKN dianggap penting untuk menarik minat investor.

"Jika IKN belum berpenduduk, akan sulit bagi investor untuk berinvestasi di sana, baik dalam pembangunan restoran, hotel, sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas lainnya," jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi II juga berupaya mendapatkan informasi mengenai kementerian dan lembaga mana saja yang akan diprioritaskan untuk dipindahkan ke IKN, beserta jadwal pelaksanaannya. Namun, MenPAN-RB belum dapat memberikan rincian konkret karena masih menunggu keputusan presiden terkait hal tersebut.

"Ibu MenPAN-RB belum dapat memberikan penjelasan yang detail hingga adanya keputusan presiden mengenai kementerian dan lembaga mana yang akan memulai proses pemindahan tahun ini dan tahun depan," pungkas Rifqi.

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam diskusi ini meliputi:

  • Kesiapan Infrastruktur: Komisi II DPR RI ingin memastikan bahwa infrastruktur di IKN memadai untuk menampung ASN yang direlokasi.
  • Jadwal Pemindahan: Kejelasan jadwal pemindahan ASN dianggap penting untuk membangun kepercayaan publik dan investor.
  • Prioritas Kementerian/Lembaga: Komisi II DPR RI ingin mengetahui kementerian dan lembaga mana saja yang akan diprioritaskan untuk dipindahkan.
  • Keputusan Presiden: Keputusan presiden akan menjadi landasan bagi pelaksanaan pemindahan ASN ke IKN.