Gudang Jan Hwa Diana Disegel: Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pelanggaran Izin dan Aduan Penahanan Ijazah
Pemerintah Kota Surabaya, berkolaborasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah gudang milik CV Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo pada hari Selasa, 22 April 2025. Langkah ini diambil karena perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha Jan Hwa Diana tersebut terbukti tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sah.
Aksi penyegelan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, didampingi oleh Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat. Turut hadir pula perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Surabaya wajib mematuhi seluruh peraturan perizinan yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki TDG. Ia juga menekankan komitmennya untuk menjaga citra kota dan mencegah segala bentuk kegiatan usaha yang dapat menimbulkan kegaduhan atau keresahan di tengah masyarakat.
"Saya tegaskan kepada siapa pun, tidak ada yang boleh membuat Surabaya gaduh atau mencoreng nama baik Surabaya. Setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya harus patuh pada perizinan yang berlaku dan menjaga kerukunan," ujar Eri Cahyadi dengan nada tegas.
Menurut penjelasan Eri Cahyadi, tindakan penutupan gudang CV Sentoso Seal ini diambil setelah Pemerintah Kota Surabaya melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan menemukan bukti bahwa perusahaan tersebut memang tidak memiliki izin TDG yang dipersyaratkan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku di Surabaya, serta mengajak mereka untuk turut menjaga iklim investasi yang kondusif dan tidak merugikan kepentingan warga kota.
"Saya selalu mengingatkan, jika ingin berusaha di Surabaya, jangan sekali-kali menyakiti hati warga Surabaya. Jika mendirikan perusahaan di Surabaya, maka taati seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," imbuhnya.
Selain permasalahan perizinan, Eri Cahyadi juga menyoroti adanya aduan yang diterima terkait dugaan penahanan ijazah milik 15 orang mantan karyawan asal Surabaya oleh pihak perusahaan. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat yang mendorong Wali Kota Eri Cahyadi untuk turun langsung dalam proses penyegelan.
"Karena permasalahan ini menyangkut keberadaan perusahaan di Surabaya yang tidak memiliki TDG, serta menyangkut ijazah warga Surabaya yang ditahan, maka saya merasa terpanggil untuk turun tangan. Ada 15 ijazah warga Surabaya yang diduga ditahan oleh perusahaan," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa kasus dugaan penahanan ijazah tersebut hingga saat ini belum masuk dalam tahap pelaporan resmi. Meskipun demikian, ia membenarkan bahwa Wali Kota Eri Cahyadi beserta kuasa hukum dan perwakilan karyawan telah melakukan audiensi di Polres pada hari Kamis, 17 April. Dalam audiensi tersebut, disepakati bahwa kuasa hukum akan mengirimkan somasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan terkait dugaan penahanan ijazah tersebut.