Eksploitasi Hutan Pendidikan Unmul: Aktivitas Penambangan Ilegal Mencoreng Dunia Pendidikan
SAMARINDA – Aktivitas penambangan ilegal kembali menyasar Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda, Kalimantan Timur. Kali ini, area seluas 3,2 hektar menjadi korban, memicu kecaman dari berbagai pihak.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mengecam keras insiden ini, menyebutnya sebagai indikasi bahwa tak ada lagi wilayah yang aman dari ekspansi industri batu bara. "Eksploitasi brutal oleh penambang sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak ada lagi tempat yang steril dari aktivitas pertambangan. Fasilitas pendidikan, area pemukiman, jalan raya, hingga tempat pemakaman pun terancam oleh kerakusan industri pertambangan," tegas Windy Pranata, perwakilan dari JATAM Kaltim.
Windy menjelaskan bahwa insiden perusakan hutan pendidikan ini bukan kali pertama terjadi. Menurut catatan JATAM Kaltim, setidaknya sudah tiga kali area yang menjadi lokasi laboratorium pendidikan Unmul ini dirambah oleh aktivitas pertambangan, yaitu pada tahun 2009, 2021, dan kini di tahun 2025.
JATAM Kaltim menduga bahwa KSU Putra Mahakam Mandiri adalah pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini, mengingat adanya tumpang tindih antara lokasi penambangan dan wilayah konsesi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Pihak Universitas Mulawarman sendiri telah melaporkan potensi ancaman dari aktivitas penambangan ini sejak tahun 2023 kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Sayangnya, respons yang diberikan dinilai lambat, sehingga permasalahan ini terus berulang.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, David Muhammad, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi terkait kasus ini. Meskipun belum ada penetapan tersangka, dua orang yang berada di lapangan telah dimintai keterangan. "Ketika tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak ada. Alat berat dan para pekerja juga sudah meninggalkan lokasi," ungkap David.
David menambahkan bahwa penyelidikan sementara mengarah pada perusahaan yang beroperasi di sekitar area tersebut. "Kami sedang menelusuri dua perusahaan. Namun, sejak kasus ini mencuat, para pelaku menghilang. Bahkan, salah satu terduga pelaku tidak bersikap kooperatif," imbuhnya.
JATAM Kaltim menegaskan bahwa dampak dari aktivitas penambangan ini sangat luas, tidak hanya bagi civitas akademika Universitas Mulawarman, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Samarinda. Hutan Pendidikan Unmul, yang merupakan bagian dari kawasan penyangga kota, memiliki peran penting dalam mitigasi bencana, seperti banjir. Oleh karena itu, JATAM Kaltim mendesak agar izin usaha pertambangan yang berlokasi di dekat kawasan lindung dan permukiman segera dicabut.
Adapun tuntutan yang diajukan JATAM Kaltim adalah sebagai berikut:
- Pencabutan izin usaha pertambangan yang berdekatan dengan kawasan lindung.
- Pencabutan izin usaha pertambangan yang berdekatan dengan area pemukiman.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penambangan ilegal.
Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terkait aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur, serta mendesak perlunya tindakan konkret untuk melindungi kawasan hutan dan lingkungan dari kerusakan lebih lanjut.