Dewan Pers Hormati Proses Hukum Direktur Jak TV, Fokus pada Etika Jurnalistik

Dewan Pers mengambil sikap tegas dalam menanggapi penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) dan tata niaga komoditas timah. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

"Dewan Pers tentu tidak ingin cawe-cawe dalam proses hukum,” ujar Ninik usai melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Agung. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Dewan Pers untuk menghormati independensi lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Meskipun demikian, Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menilai aspek etika jurnalistik dalam kasus ini. Fokus utama Dewan Pers adalah memastikan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan oleh Jak TV telah memenuhi standar kode etik yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers akan melakukan kajian mendalam terhadap pemberitaan yang diproduksi oleh Jak TV terkait kasus tersebut. Penilaian akan mencakup apakah pemberitaan tersebut telah menyajikan fakta secara akurat, berimbang, dan tidak mengandung opini yang menyesatkan. Selain itu, Dewan Pers juga akan meneliti apakah ada pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh jurnalis dalam proses peliputan dan pemberitaan.

Ninik Rahayu menekankan pentingnya profesionalisme dan standar moral yang tinggi bagi para jurnalis. Jurnalis diharapkan untuk tidak mencampuradukkan opini dengan fakta, serta menjauhi praktik-praktik tidak etis seperti suap atau permintaan imbalan. Dewan Pers akan bertindak tegas terhadap jurnalis yang terbukti melanggar kode etik dan melakukan tindakan yang dapat merusak citra profesi jurnalistik.

Dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung, kedua belah pihak sepakat untuk saling menghormati batas kewenangan masing-masing. Kejaksaan Agung akan terus melanjutkan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Tian Bahtiar dan tersangka lainnya, sementara Dewan Pers akan fokus pada penilaian dari sisi etika jurnalistik. Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Selain Tian Bahtiar, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.