Penggerebekan di Tanah Abang Ungkap Jaringan Pengedar Ribuan Butir Tramadol

Jajaran kepolisian berhasil mengungkap jaringan pengedar obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Operasi penangkapan yang dilakukan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DS (20) beserta puluhan ribu butir obat keras jenis Tramadol dan Eksimer.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari (20/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos yang terletak di Blok G, Pasar Tanah Abang. Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Hari Saputra, modus operandi tersangka adalah menjual obat-obatan daftar G tersebut kepada masyarakat tanpa izin resmi dan tanpa memiliki keahlian farmasi yang memadai.

DS diketahui berasal dari Simpang Raja Pendopo, Sumatera Selatan. Ia baru tiga bulan berada di Jakarta setelah sebelumnya tinggal di Aceh. Dari hasil penggeledahan di kamar kosnya, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu:

  • 3.100 lempeng Tramadol, yang setiap lempengnya berisi 10 tablet.
  • 120 butir Eksimer yang telah dikemas dalam plastik klip kecil.
  • Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
  • Buku catatan penjualan yang mencatat aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.

Total obat-obatan yang berhasil disita mencapai 31.900 butir Tramadol dan 120 butir Eksimer. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, DS tidak hanya berperan sebagai pengecer, melainkan juga sebagai distributor yang memasok obat-obatan terlarang ini kepada para penjual di jalanan.

Dalam pengakuannya, tersangka DS menyatakan bahwa ia memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial DG yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. DS mengaku baru pertama kali terlibat dalam bisnis ilegal ini sejak kedatangannya di Jakarta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang beredar di kalangan media mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Pasar Tanah Abang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian, yang akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menggerebek tempat penyimpanan obat keras milik tersangka.

Tersangka DS akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.