Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Sepakat Hormati Proses Hukum Kasus Direktur JAK TV

Kejaksaan Agung dan Dewan Pers mencapai kesepakatan untuk saling menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus yang menjerat Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Pertemuan tersebut menjadi ajang bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan klarifikasi kepada Dewan Pers mengenai penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Jaksa Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar murni merupakan perbuatan personal dan tidak ada kaitannya dengan posisinya sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV. Kejaksaan Agung juga menekankan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan pemberitaan yang dilakukan oleh JAK TV.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tindakan yang dipersangkakan kepada Tian Bahtiar adalah tindakan pidana permufakatan jahat untuk melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dewan Pers, dalam hal ini, memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa lembaganya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun, ia menekankan bahwa penilaian terhadap karya jurnalistik dan etika profesi tetap menjadi ranah Dewan Pers. Dewan Pers akan menilai apakah pemberitaan yang diproduksi memenuhi standar kode etik jurnalistik dan apakah ada pelanggaran perilaku oleh jurnalis dalam prosesnya. Ninik Rahayu juga menegaskan bahwa pers dituntut untuk bekerja profesional, mengedepankan standar moral tinggi, tidak mencampurkan opini dengan fakta, dan tidak terlibat praktik tidak etis seperti suap atau permintaan imbalan.

Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Tian diduga membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Diduga, Tian menerima bayaran atas perbuatannya tersebut.

Berikut poin-poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut:

  • Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus Tian Bahtiar adalah perbuatan personal dan tidak terkait dengan media tempatnya bekerja.
  • Kejaksaan Agung tidak mempersoalkan pemberitaan, melainkan tindakan pidana permufakatan jahat untuk merintangi proses hukum.
  • Dewan Pers menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menilai karya jurnalistik dari sisi etika.
  • Kejaksaan Agung dan Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati batas kewenangan masing-masing.

Kasus ini bermula dari dugaan Tian Bahtiar yang membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara. Perbuatan ini diduga dilakukan atas pesanan dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini masih dalam proses hukum dan akan terus dipantau perkembangannya.