Hakim Heru Hanindyo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Hakim Heru Hanindyo dituntut hukuman paling berat, yakni 12 tahun penjara, dibandingkan dengan dua hakim lainnya.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (22/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dan hakim anggota Mangapul masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan terhadap Heru Hanindyo lebih tinggi, yakni 12 tahun penjara dan denda yang sama, Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan," tegas jaksa saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.

JPU mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Heru Hanindyo, antara lain:

  • Tindakan Heru dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
  • Heru dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  • Heru dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul, di antaranya:

  • Keduanya memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
  • Keduanya bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, dan memberikan keterangan yang mendukung pembuktian perkara lain.
  • Keduanya belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Keduanya beriktikad baik mengembalikan uang suap yang diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Erintuah Damanik mengembalikan SGD 115 ribu, sedangkan Mangapul mengembalikan SGD 36 ribu.

JPU meyakini bahwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.