Bupati Indramayu Dikenai Sanksi Magang Imbas Perjalanan ke Luar Negeri Tanpa Izin
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi berupa magang selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Sanksi ini merupakan konsekuensi dari tindakan Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa memperoleh izin resmi dari pihak berwenang.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan informasi ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 22 April 2025. Penjatuhan sanksi ini menunjukkan komitmen Kemendagri dalam menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku bagi seluruh kepala daerah.
Kasus ini bermula ketika Lucky Hakim diketahui melakukan perjalanan ke Jepang pada masa libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Keberangkatannya ke Negeri Sakura tersebut terjadi di tengah pemberlakuan surat edaran dari Kemendagri yang secara tegas melarang kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri selama periode libur Lebaran.
Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan tujuan agar pemerintah daerah dapat fokus sepenuhnya dalam menangani berbagai aspek terkait dengan perayaan hari besar keagamaan tersebut. Pemerintah daerah diharapkan untuk memprioritaskan pelayanan publik dan memastikan kelancaran serta keamanan selama masa libur Lebaran.
Kegiatan liburan Lucky Hakim ke Jepang terungkap melalui foto-foto yang ia unggah di akun media sosial pribadinya. Hal ini kemudian memicu reaksi dari berbagai pihak dan mendorong Inspektorat Kemendagri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim. Proses pemeriksaan berlangsung selama empat jam pada tanggal 8 April 2025.
Setelah melakukan evaluasi dan pertimbangan yang matang selama lebih dari dua pekan, Kemendagri akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi magang kepada Lucky Hakim. Sanksi ini mengharuskan Lucky Hakim untuk mengikuti program magang satu kali dalam seminggu selama tiga bulan ke depan. Sanksi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi Lucky Hakim dan kepala daerah lainnya untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin penting terkait sanksi yang diberikan kepada Bupati Indramayu:
- Sanksi: Magang selama 3 bulan
- Penyebab: Perjalanan ke luar negeri tanpa izin saat libur Lebaran
- Pemberi Sanksi: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Lokasi Konferensi Pers: Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan
- Tanggal Konferensi Pers: 22 April 2025
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik untuk selalu bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.