Dewan Pers Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik Direktur JakTV Terkait Kasus Hukum di Kejagung

Dewan Pers Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Direktur Pemberitaan JakTV

Dewan Pers merespons penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap konten pemberitaan yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut.

"Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Penilaian ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Ninik dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (22/4/2025).

Ninik menjelaskan bahwa Kode Etik Jurnalistik mengatur perilaku para pekerja pers, termasuk potensi penyalahgunaan profesi oleh jurnalis. Dewan Pers akan fokus pada dua aspek utama dalam kasus ini, yaitu konten pemberitaan dan perilaku jurnalis yang bersangkutan.

"Kode etik jurnalistik mengatur mengenai indikasi tindakan suap atau penyalahgunaan profesi oleh jurnalis. Hal ini termasuk dalam ranah etik, sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan pasal 8," jelas Ninik.

Dewan Pers akan mengevaluasi apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik, seperti prinsip keberimbangan (cover both sides) atau proses verifikasi informasi yang akurat. Selain itu, Dewan Pers juga akan menilai apakah ada tindakan wartawan yang melanggar kode etik dalam menjalankan tugas dan profesionalisme.

Ninik menekankan pentingnya profesionalisme dan kerja demokratis dalam perusahaan pers, serta larangan mencampuradukkan opini dengan fakta. Jurnalis diharapkan menjunjung tinggi standar moral dan menghindari praktik suap.

"Dewan Pers memiliki kewajiban dan hak untuk menjaga serta menilai," tegas Ninik.

Dewan Pers juga akan berkoordinasi dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengingat status tersangka TB sebagai anggota organisasi tersebut. Koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemenuhan syarat keanggotaan.

Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Dewan Pers telah bersepakat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bertindak sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Para tersangka diduga berupaya menciptakan narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.

Para tersangka tersebut adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB). Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk menghalangi penanganan perkara.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

JS dan MS diduga memberikan sejumlah uang kepada JB dengan tujuan agar JB menyajikan pemberitaan yang menyudutkan kejaksaan. Selain itu, JS juga diduga membuat narasi dan opini yang menguntungkan pihaknya, serta mengklaim bahwa perhitungan kerugian negara yang diungkapkan oleh Kejaksaan Agung tidak benar.