Dewan Pers Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Jurnalisme oleh Direktur Pemberitaan JAK TV Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
Dewan Pers akan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar. Langkah ini diambil menyusul penetapan Tian sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa fokus utama penyelidikan adalah pada dua aspek penting. Pertama, Dewan Pers akan meneliti secara seksama konten berita yang dipublikasikan atas arahan Tian Bahtiar. Penilaian akan dilakukan untuk menentukan apakah berita-berita tersebut telah memenuhi standar dan kaidah jurnalistik yang berlaku, termasuk prinsip keberimbangan (cover both sides) dan akurasi informasi.
Kedua, Dewan Pers juga akan memeriksa perilaku Tian Bahtiar dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis profesional. Hal ini mencakup evaluasi apakah tindakan-tindakan yang dilakukan Tian selama menjalankan profesinya telah sesuai dengan kode etik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap wartawan.
"Pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring," ujar Ninik Rahayu, menekankan pentingnya menjaga kualitas pemberitaan sekaligus menjunjung tinggi etika profesi.
Sebagai langkah awal dalam proses investigasi, Dewan Pers akan mengumpulkan seluruh berita yang dianggap oleh Kejaksaan Agung sebagai hasil rekayasa atau bagian dari permufakatan jahat. Berita-berita inilah yang kemudian akan dianalisis secara mendalam, baik dari segi substansi maupun prosedur, untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.
Dewan Pers juga berencana untuk meminta keterangan langsung dari berbagai pihak terkait. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang komprehensif dan memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan adil dan transparan.
Ninik Rahayu menegaskan bahwa Dewan Pers menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia juga menekankan bahwa penilaian terhadap karya jurnalistik dan etika profesi merupakan ranah eksklusif Dewan Pers, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Untuk menentukan apakah sebuah produk media merupakan karya jurnalistik atau bukan, itu adalah kewenangan etik Dewan Pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Tian diduga terlibat dalam pembuatan narasi dan konten negatif yang bertujuan untuk merusak citra Kejaksaan Agung dan menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani.
Menurut keterangan dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Tian diduga menerima pesanan dari pihak-pihak tertentu, yaitu Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang merupakan advokat dari tersangka atau terdakwa dalam kasus-kasus yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Tian diduga menerima imbalan sebesar Rp 478.500.000 atas perbuatannya tersebut, yang dilakukan tanpa sepengetahuan jajaran JAK TV.