Polemik Penggunaan Nama Kaliurang pada Produk Miras Mencuat, Kemenkumham DIY Turun Tangan

Polemik terkait penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol kini menjadi sorotan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pihak Kemenkumham DIY memastikan bahwa permohonan pendaftaran merek tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan substantif yang mendalam.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa seluruh proses pendaftaran merek di Indonesia wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal ini menjadi landasan utama dalam evaluasi setiap permohonan yang masuk.

"Saat ini, proses pendaftaran merek 'Anggur Merah Kaliurang' masih berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan tengah memasuki tahap pemeriksaan substantif," jelas Agung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/04/2025).

Agung menambahkan, melalui sistem yang dimiliki Kemenkumham, terungkap bahwa merek tersebut didaftarkan oleh PT. Perindustrian Bapak Djenggot melalui jasa Konsultan Kekayaan Intelektual di Jakarta. Dalam tahap pemeriksaan substantif ini, pemeriksa merek akan melakukan penilaian komprehensif untuk memastikan apakah pendaftaran tersebut bertentangan dengan nilai-nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 dan 21 UU Merek dan Indikasi Geografis.

"Tentu saja, merek ini akan diperiksa secara seksama untuk menentukan apakah melanggar nilai-nilai moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum yang berlaku," tegas Agung.

Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY memahami betul kekhawatiran yang disuarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dan masyarakat luas. Terutama yang berkaitan dengan penggunaan nama geografis yang sarat akan nilai kultural dan identitas lokal yang kuat.

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa sistem hukum di Indonesia menyediakan mekanisme yang jelas dan terstruktur untuk menyampaikan keberatan dan melakukan pembatalan atas pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihak lain. Proses ini bersifat terbuka, transparan, dan bertujuan untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat," ungkapnya.

Kanwil Kemenkumham DIY menyadari sepenuhnya bahwa dalam praktik di lapangan, seringkali muncul keberatan atau kontroversi terkait pendaftaran suatu merek di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan berbagai mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh, mulai dari pengajuan keberatan, pembatalan merek, hingga jalur hukum lainnya.

Sebelumnya, penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol telah memicu gelombang protes dari masyarakat setempat dan Pemerintah Kabupaten Sleman. Mereka menyampaikan keberatan yang kuat atas penggunaan nama kawasan wisata tersebut pada label minuman keras.

Sementara itu, pihak produsen minuman beralkohol melalui pegawai marketing Anggur Orang Tua, Daniel, mengklaim bahwa produk tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan pengusaha lokal. Sebagai respons terhadap reaksi masyarakat, produsen minuman beralkohol tersebut menyatakan telah menghentikan produksi minuman yang menggunakan nama Kaliurang dan Parangtritis.

  • Pemeriksaan substantif
  • Nilai moralitas
  • Agama
  • Kesusilaan
  • Ketertiban umum
  • UU Merek dan Indikasi Geografis
  • Keberatan dan pembatalan merek
  • Klaim kolaborasi pengusaha lokal