Guru Magang di Sragen Tegur Siswa dengan Cara Kontroversial, Disdikbud Turun Tangan

Aksi seorang guru di SMP PGRI 5 Sukodono, Sragen, yang terekam dalam video tengah memotong seragam seorang siswa kelas 9, menuai sorotan tajam. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen merespons cepat dengan mengeluarkan surat teguran kepada pihak sekolah, menyusul viralnya insiden tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Sragen, Tri Giyarto, menegaskan bahwa tindakan guru yang diketahui bernama Anggrek Anggara itu, meski diklaim telah mendapat izin dari orang tua siswa, tetap dinilai melanggar kode etik profesi. "Seorang guru harus menjunjung tinggi profesionalisme. Pemberian sanksi atau teguran di depan umum bukanlah cara yang tepat. Kami akan memberikan imbauan dan teguran keras terkait hal ini," ujarnya di Kantor Disdikbud Sragen.

Terungkap pula bahwa Anggrek Anggara ternyata masih berstatus guru magang dan sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Terbuka Surakarta, mengambil jurusan PKN semester 6. Giyarto menambahkan, "Yang bersangkutan belum bergelar sarjana. Secara administrasi kepegawaian, ia belum memenuhi syarat untuk mengajar." Hal ini menjadi perhatian serius bagi Disdikbud Sragen.

Menyikapi situasi yang berkembang, Disdikbud Sragen berencana memberikan rekomendasi kepada yayasan pengelola SMP PGRI 5 Sukodono untuk mengevaluasi proses perekrutan guru. Giyarto menekankan pentingnya profesionalisme dalam proses rekrutmen. "Kami akan merekomendasikan kepada Kepala Dinas untuk berkoordinasi dengan pihak yayasan agar lebih memperhatikan kualitas SDM yang direkrut," tegasnya.

"Fakta bahwa seseorang yang belum lulus sarjana sudah menjabat sebagai bagian kesiswaan menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua," imbuh Giyarto.

Kepala Sekolah SMP PGRI 5 Sukodono, Sutardi, mengakui bahwa sekolahnya memang tengah menghadapi kekurangan tenaga pengajar. Ia menjelaskan bahwa tujuh guru di sekolahnya baru saja lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga meninggalkan kekosongan.

"Kami kesulitan mencari guru yang memenuhi kualifikasi. Banyak calon guru yang lebih memilih sekolah dengan kondisi finansial yang lebih menjanjikan," ungkap Sutardi.

Sutardi juga menjelaskan bahwa Anggrek Anggara telah mengabdi di SMP PGRI 5 Sukodono selama 12 tahun. "Yang mengangkat adalah yayasan. Yang bersangkutan sudah mengajar selama 12 tahun," jelas Sutardi. Kasus ini menjadi sorotan dan perhatian khusus bagi Disdikbud Sragen untuk pembenahan sistem pendidikan kedepannya.

Rincian Informasi Penting:

  • Guru: Anggrek Anggara
  • Sekolah: SMP PGRI 5 Sukodono, Sragen
  • Jabatan Guru: Guru Kesiswaan (Magang)
  • Status Pendidikan Guru: Mahasiswa Semester 6 Universitas Terbuka Surakarta, Jurusan PKN
  • Tindakan: Pemotongan seragam siswa kelas 9
  • Respon Disdikbud: Surat Teguran kepada Sekolah
  • Alasan Teguran: Melanggar kode etik guru, tindakan tidak profesional
  • Masalah Tambahan: Kekurangan guru di sekolah karena 7 guru lolos PPPK