Hakim Kasus Ronald Tannur Kembalikan Uang Suap, Kejagung Pertimbangkan sebagai Faktor Peringan

Kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terus bergulir. Dua dari tiga hakim tersebut, Erintuah Damanik dan Mangapul, menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sejumlah uang yang diduga sebagai suap. Tindakan ini kemudian menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai faktor yang meringankan dalam tuntutan pidana terhadap keduanya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, JPU mengungkapkan bahwa Erintuah Damanik telah mengembalikan uang sebesar 115.000 dollar Singapura kepada penyidik. Uang tersebut diduga diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Sementara itu, Mangapul juga mengembalikan uang senilai 36.000 dollar Singapura yang juga berasal dari Lisa Rachmat. Selain pengembalian uang, JPU juga mempertimbangkan faktor lain yang meringankan, seperti belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Berbeda dengan kedua rekannya, hakim Heru Hanindyo tidak mengakui perbuatannya menerima suap atau gratifikasi. Sikap ini membuat JPU menilai Heru tidak kooperatif. Akibatnya, tuntutan pidana yang diajukan terhadap Heru lebih berat dibandingkan dengan Erintuah Damanik dan Mangapul.

JPU menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara itu, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara dengan denda yang sama. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi.

Kasus ini bermula ketika Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan. Uang suap tersebut diberikan oleh Lisa Rachmat, yang diduga bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur. Setelah menerima suap, ketiga hakim tersebut menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Dua hakim, Erintuah Damanik dan Mangapul, mengembalikan uang suap.
  • Pengembalian uang menjadi pertimbangan JPU sebagai faktor yang meringankan.
  • Hakim Heru Hanindyo tidak mengakui perbuatan dan mendapat tuntutan lebih berat.
  • Ketiga hakim didakwa menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
  • Uang suap berasal dari ibu Ronald Tannur melalui pengacara Lisa Rachmat.