Pengacara Marcella Santoso Terjerat Dua Kasus Hukum dalam Kurun Waktu Dua Minggu

Pengacara Marcella Santoso Terjerat Dua Kasus Hukum dalam Kurun Waktu Dua Minggu

Nama pengacara Marcella Santoso mendadak menjadi perbincangan hangat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda hanya dalam waktu dua minggu. Penetapan status tersangka ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan profesionalisme seorang penegak hukum.

Kasus pertama yang menjerat Marcella adalah dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan tiga korporasi. Dalam kasus ini, Marcella bersama rekannya, Ariyanto Bakri, diduga menyuap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebesar Rp 60 miliar. Suap ini diduga bertujuan untuk mempengaruhi majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas terhadap ketiga korporasi tersebut. Kejagung menduga bahwa uang tersebut diberikan saat Arif menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak berhenti di situ, tiga hari berselang, Kejagung kembali menetapkan Marcella sebagai tersangka dalam kasus lain, yaitu dugaan perintangan penyidikan. Kali ini, Marcella bersama seorang advokat bernama Junaedi Saibih diduga menghalangi proses penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan dalam tiga kasus berbeda, yaitu:

  • Dugaan korupsi PT Timah
  • Dugaan impor gula
  • Dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO

Kejagung menuding Marcella dan Junaedi mendanai berbagai kegiatan seperti unjuk rasa, seminar, dan talkshow yang bertujuan untuk membangun narasi negatif terhadap Kejagung dalam penanganan perkara-perkara tersebut. Selain itu, mereka juga diduga membayar Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebesar Rp 487.500.000 untuk menyiarkan narasi-narasi negatif tentang Kejagung di stasiun televisi tersebut.

Tindakan Marcella, Junaedi, dan Tian dinilai oleh Kejagung sebagai upaya untuk menciptakan persepsi negatif di masyarakat terhadap Kejagung, dengan harapan penanganan perkara-perkara yang melibatkan mereka akan terhambat atau bahkan dinyatakan tidak terbukti di pengadilan.

Sebelum tersandung kasus-kasus ini, Marcella Santoso dikenal sebagai seorang pengacara yang cukup berpengalaman dalam menangani perkara-perkara korupsi. Ia pernah menjadi kuasa hukum dari sejumlah terdakwa kasus korupsi, termasuk Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang terjerat kasus gratifikasi. Selain itu, Marcella juga menjadi kuasa hukum bagi Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, dalam kasus tata niaga timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Di luar kasus korupsi, Marcella juga pernah terlibat dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam kasus tersebut, ia menjadi kuasa hukum bagi anak buah Sambo, yaitu Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.

Marcella Santoso diketahui merupakan pengacara dan konsultan dari firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Berdasarkan informasi dari akun LinkedIn miliknya, Marcella adalah alumni Universitas Indonesia (UI), di mana ia meraih gelar sarjana hukum pada tahun 2006, gelar magister hukum pada tahun 2010, dan gelar doktor hukum pada tahun 2022.