Dewan Pers Kaji Produk Jurnalistik Direktur JAKTV Terkait Status Tersangka
Dewan Pers akan melakukan penelaahan terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan oleh Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, yang kini berstatus tersangka.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa penelaahan ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah produk jurnalistik tersebut, baik secara substansial maupun prosedural, telah sesuai dengan parameter kode etik jurnalistik. Pernyataan ini disampaikan di Kejaksaan Agung pada Selasa (22/4/2025).
Setelah proses identifikasi awal, Dewan Pers berencana untuk meminta keterangan langsung dari pihak-pihak terkait dalam perkara ini. Ninik Rahayu menekankan pentingnya memastikan semua aspek sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Dalam konteks pemeriksaan, Dewan Pers tidak menutup kemungkinan untuk memanggil berbagai pihak yang dianggap relevan.
Merespons penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka, Dewan Pers menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, Dewan Pers juga memiliki kewenangan etik untuk menentukan apakah suatu produk media dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Fokus utama penelaahan meliputi:
- Pemberitaan: Apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik, seperti prinsip keberimbangan (cover both sides) atau kegagalan dalam melakukan uji akurasi informasi.
- Perilaku Wartawan: Apakah terdapat tindakan yang melanggar kode etik wartawan dalam menjalankan tugas dan profesionalisme. Pers membutuhkan integritas dan kompetensi yang berjalan seiring.
Penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar berkaitan dengan dugaan menghalangi penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah, impor gula, dan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lain, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang berprofesi sebagai advokat, juga ditahan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.