Wamendagri Tegaskan Kepala Daerah Harus Prioritaskan Pelayanan Publik Selama Cuti Bersama

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menekankan pentingnya pemahaman kepala daerah terhadap aturan cuti bersama. Menurutnya, esensi cuti bersama adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk beristirahat dan menikmati waktu bersama keluarga, bukan untuk dimanfaatkan oleh para pejabat publik.

"Kepala daerah memegang amanah pelayanan publik yang tak mengenal henti. Pemahaman ini harus tertanam kuat dalam diri setiap kepala daerah," tegas Bima Arya saat berada di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Lebih lanjut, Wamendagri mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban untuk mengajukan izin resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Presiden, tergantung pada jabatan, sebelum melakukan perjalanan ke luar kota atau luar negeri. Prosedur ini berlaku tanpa terkecuali, apapun tujuan dan kapanpun waktu pelaksanaannya.

"Kemendagri tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang terbukti melanggar aturan ini. Inspektorat akan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran dan melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta yang ada," ujarnya.

Bima Arya menyoroti kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sebagai contoh kurangnya pemahaman terhadap prosedur perizinan ke luar negeri. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku.

Untuk memperjelas dan memperkuat pemahaman kepala daerah, Kemendagri akan segera menerbitkan Surat Edaran yang berisi rincian prosedur perizinan perjalanan. Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi kepala daerah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

"Kemendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk lebih mendalami dan menghayati tugas pokok sebagai pemimpin daerah. Jabatan kepala daerah bukanlah pekerjaan paruh waktu, melainkan amanah penuh yang menuntut ketaatan dan pemahaman terhadap seluruh prosedur tata kelola pemerintahan," imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan, Kemendagri telah menjatuhkan sanksi kepada Lucky Hakim berupa program magang atau pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri. Sanksi ini diberikan sebagai konsekuensi atas tindakan Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin resmi dari Kemendagri.

Dalam kesempatan tersebut, Bima Arya juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas dan kelancaran roda pemerintahan. Ia berharap, dengan adanya pemahaman yang sama terhadap aturan dan prosedur yang berlaku, seluruh kepala daerah dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Beberapa poin penting yang ditekankan oleh Wamendagri Bima Arya adalah:

  • Kepatuhan terhadap aturan: Kepala daerah wajib mematuhi seluruh aturan dan prosedur yang berlaku, termasuk dalam hal perizinan perjalanan.
  • Prioritas pelayanan publik: Tugas utama kepala daerah adalah melayani masyarakat, bukan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
  • Pemahaman tata kelola pemerintahan: Kepala daerah harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang tata kelola pemerintahan agar dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien.
  • Sanksi bagi pelanggar: Kemendagri tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang terbukti melanggar aturan.
  • Surat Edaran: Kemendagri akan menerbitkan Surat Edaran untuk memperjelas prosedur perizinan perjalanan bagi kepala daerah.

Dengan penekanan pada poin-poin tersebut, Wamendagri berharap seluruh kepala daerah dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.