Lucky Hakim Dikenai Sanksi Magang Akibat Kelalaian Prosedur Izin ke Luar Negeri

Polemik perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke luar negeri saat libur Lebaran memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi berupa magang selama tiga bulan kepada Lucky Hakim. Sanksi ini merupakan buntut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri terkait dugaan pelanggaran prosedur perizinan ke luar negeri.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa investigasi dilakukan dengan memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan. Hasilnya, Inspektorat Kemendagri menyimpulkan bahwa Lucky Hakim lalai dalam memahami aturan mengenai kewajiban pengajuan izin ke luar negeri bagi kepala daerah. Ketentuan ini berlaku tanpa memandang tujuan maupun kondisi keberangkatan.

"Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, ke manapun, dengan tujuan apapun," ujar Bima Arya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Lebih lanjut, Bima Arya menegaskan bahwa selama proses penelusuran, Kemendagri tidak menemukan indikasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perjalanan Lucky Hakim ke luar negeri.

Sebagai konsekuensi dari kelalaian tersebut, Lucky Hakim diwajibkan untuk mengikuti program magang selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri. Program ini akan dilaksanakan satu kali dalam seminggu. Tujuan dari magang ini adalah untuk memperdalam pemahaman Lucky Hakim mengenai tata kelola pemerintahan yang baik.

"Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," terang Bima Arya.

Selama masa magang, Lucky Hakim akan dilibatkan secara langsung dalam berbagai kegiatan di seluruh komponen yang ada di lingkungan Kemendagri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme dan prosedur pemerintahan.

Kasus ini bermula ketika Lucky Hakim diketahui melakukan perjalanan ke Jepang saat libur Lebaran 2025. Keberangkatannya ini menuai sorotan karena bertentangan dengan Surat Edaran Kemendagri yang mengimbau kepala daerah untuk tidak bepergian ke luar negeri selama periode libur Lebaran. Pemerintah pusat menekankan pentingnya fokus pada penanganan berbagai hal terkait perayaan Idul Fitri di daerah masing-masing.

Foto-foto liburan Lucky Hakim di Jepang yang beredar di media sosial menjadi bukti atas keberangkatannya. Akibatnya, Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim selama empat jam pada tanggal 8 April 2025. Hasil dari pemeriksaan tersebut berujung pada sanksi magang selama tiga bulan.