Lucky Hakim Dikenai Sanksi Magang di Kemendagri Mulai Pekan Depan Akibat Pelanggaran Izin ke Luar Negeri

Mulai Senin, 28 April 2025, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akan menjalani sanksi magang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sanksi ini diberikan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukannya, yaitu bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengumumkan secara resmi dimulainya sanksi tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan.

Bima Arya menjelaskan bahwa Lucky Hakim akan diwajibkan mengikuti program magang selama tiga bulan, dengan alokasi waktu minimal satu hari setiap minggunya. Tujuan dari sanksi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Lucky Hakim mengenai tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, terutama terkait dengan aturan dan prosedur perizinan perjalanan dinas ke luar negeri. "Kami berharap dengan magang ini, Pak Lucky Hakim dapat memperdalam pengetahuannya tentang administrasi pemerintahan," ujar Bima Arya.

Keputusan pemberian sanksi ini diambil setelah Inspektorat Kemendagri melakukan investigasi terhadap Lucky Hakim dan memeriksa sembilan saksi terkait. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Lucky Hakim kurang memahami aturan mengenai kewajiban perizinan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Meskipun demikian, Inspektorat Kemendagri tidak menemukan adanya indikasi penggunaan anggaran daerah (APBD) untuk membiayai perjalanan pribadi Lucky Hakim tersebut.

Perlu diketahui bahwa perjalanan Lucky Hakim ke Jepang terjadi saat libur Lebaran 2025 (Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah). Tindakan ini dinilai kurang tepat karena melanggar Surat Edaran Kemendagri yang mengimbau kepala daerah untuk tidak bepergian ke luar negeri selama periode libur Lebaran. Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar kepala daerah dapat fokus pada penanganan dan koordinasi berbagai kegiatan terkait perayaan Idul Fitri di wilayah masing-masing. Keberangkatan Lucky Hakim ke Jepang sempat menjadi sorotan publik setelah foto-fotonya beredar di media sosial.

Dengan adanya sanksi magang ini, Kemendagri berharap agar seluruh kepala daerah dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan perizinan perjalanan dinas ke luar negeri. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.