Eksploitasi Anak di Lingkungan Pesantren Terungkap: Pengasuh Ditangkap Atas Tindak Asusila Lintas Kota
Kasus pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren menggemparkan masyarakat. Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku, berinisial R (24), atas dugaan tindak asusila terhadap seorang santri berusia 11 tahun. Ironisnya, kejahatan ini tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan merambah ke beberapa kota.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu, NK, warga Tingkir, Salatiga, yang khawatir akan keselamatan putrinya. Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, menjelaskan bahwa R, yang berasal dari Bambukuning, Jambi, diduga telah membawa kabur korban ke Semarang dengan dalih mempertemukannya dengan ibunya. Namun, sesampainya di Semarang, pelaku justru mendaftarkan korban ke sebuah pondok pesantren. Penolakan pendaftaran akibat masalah administrasi tidak menghentikan niat jahat pelaku. Di pondok tersebut, R diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Mendapati anaknya dibawa kabur, NK segera melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga. Tim gabungan Satreskrim Polres Salatiga dan Unit Jatanras Polda Jateng bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelacakan dilakukan di beberapa wilayah, mulai dari Magelang, Magetan, Jambi, hingga akhirnya membuahkan hasil di sebuah pondok di Banyumanik, Semarang, pada Sabtu, 12 April 2025. Penangkapan ini bukanlah perkara mudah, mengingat pelaku sering berganti nomor ponsel untuk mengelabui petugas.
Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap fakta yang lebih mencengangkan. R ternyata juga diduga melakukan tindakan serupa terhadap korban lain di beberapa daerah di Jawa Timur, seperti Ponorogo, Pacitan, dan Kediri. Bahkan, di salah satu pondok di Salatiga, pelaku juga diduga melakukan perbuatan cabul. Modus operandi pelaku adalah membawa pergi korban tanpa izin orang tua atau pemilik pondok, kemudian melampiaskan nafsu bejatnya. Untuk memuluskan aksinya, pelaku kerap membujuk korban dengan memberikan mainan dan meminjamkan ponsel agar korban menuruti perintahnya.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pelaku: R (24), pengasuh pondok pesantren asal Jambi.
- Korban: Anak perempuan berusia 11 tahun, warga Salatiga.
- Lokasi Kejadian: Salatiga, Semarang, Ponorogo, Pacitan, Kediri.
- Modus Operandi: Membawa kabur korban dengan dalih tertentu, membujuk dengan mainan dan ponsel, melakukan tindakan cabul di pondok pesantren atau tempat lain.
- Upaya Hukum: Pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya.