Kejagung Ungkap Peran Direktur JakTV dalam Upaya Obstruksi Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyampaikan penjelasan kepada Dewan Pers terkait dugaan keterlibatan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam upaya menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas secara rinci peran Tian Bahtiar dalam dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pertamina dan kasus impor gula yang melibatkan tersangka Tom Lembong. Menurut Harli, Kejagung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini murni terkait dengan dugaan pemufakatan jahat dan upaya perintangan penyidikan, bukan terkait dengan kegiatan jurnalistik atau pemberitaan yang dilakukan oleh JakTV.

"Kami menjelaskan kepada Dewan Pers bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media," ujar Harli. Ia menambahkan bahwa Kejagung tidak antikritik, namun yang dipersoalkan adalah dugaan tindak pidana permufakatan jahat yang dilakukan oleh Tian Bahtiar bersama pihak-pihak lain untuk merintangi proses hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Tian Bahtiar diduga bersekongkol dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk menggagalkan penanganan perkara korupsi timah dan impor gula. Peran Tian Bahtiar, menurut Qohar, adalah untuk membentuk opini publik melalui pemberitaan di JakTV yang menyudutkan Kejaksaan.

Qohar menjelaskan bahwa Tian Bahtiar menerima sejumlah dana, yakni Rp 478,5 juta, untuk membuat konten berita yang negatif dan merugikan Kejaksaan. Dana tersebut diduga berasal dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Konten berita yang dibuat oleh Tian Bahtiar tidak hanya disiarkan di JakTV, tetapi juga di berbagai platform media sosial dan media online.

Selain itu, Tian Bahtiar juga dituduh menyebarkan metodologi perhitungan kerugian negara yang tidak benar terkait dengan kasus korupsi timah dan impor gula. Ia juga disebut mendukung upaya 'penyerangan' terhadap Kejaksaan dengan meliput kegiatan demonstrasi yang diduga dibayar oleh Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Bahkan, Tian Bahtiar juga disebut membuat talkshow dan diskusi panel di beberapa kampus mengenai kasus ini. Kegiatan tersebut, menurut Qohar, bertujuan untuk mempengaruhi opini publik dan mengganggu konsentrasi penyidik.

Atas dasar itulah, Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Selain Tian Bahtiar, Kejagung juga menetapkan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus perintangan penyidikan:

  • Marcella Santoso (MS)
  • Junaedi Saibih (JS)
  • Tian Bahtiar (TB)

Kejagung menegaskan bahwa penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka tidak terkait dengan kebebasan pers. Kejagung menghormati kebebasan pers dan tidak antikritik. Namun, Kejagung tidak akan mentolerir tindakan yang menghalangi proses penegakan hukum.

Dewan Pers, setelah menerima penjelasan dari Kejagung, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dewan Pers juga akan melakukan penilaian terhadap karya jurnalistik yang dibuat oleh Tian Bahtiar sesuai dengan kode etik jurnalistik.