Hendi Tanggapi Tuduhan 'Warisan' Potongan Insentif Pajak di Pemkot Semarang
Bantahan Hendrar Prihadi Terkait Tuduhan dalam Kasus Dugaan Korupsi Insentif Pajak
Mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menjadi penyebab utama atau "mewariskan" praktik pemotongan insentif pajak yang kini menyeret nama penerusnya, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri, ke ranah hukum. Bantahan ini muncul sebagai respons atas pernyataan kuasa hukum Mbak Ita yang mengindikasikan bahwa kebijakan pemotongan insentif tersebut telah ada sejak era kepemimpinan sebelumnya.
Hendrar Prihadi, yang menjabat sebagai Wali Kota Semarang pada periode 2016 hingga 2022, menyatakan bahwa ia tidak pernah membuat kebijakan yang mengarah pada pemotongan insentif pajak pegawai. Ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan jika diperlukan oleh pengadilan.
Kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada sejak era wali kota sebelumnya. Menurutnya, dana yang dipotong dari insentif tersebut telah dikembalikan jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan. Bahkan, dana tersebut dikabarkan digunakan untuk keperluan rekreasi ke Bali.
Kasus dugaan korupsi ini kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Mbak Ita dan Alwin Basri menghadapi dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 3 miliar. Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan insentif yang seharusnya diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Mbak Ita dan Alwin Basri telah melakukan pemotongan insentif yang seharusnya diterima ASN Pemkot Semarang. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut mencapai sekitar Rp 3 miliar. Persidangan kasus ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya.
Berikut ini adalah poin-poin penting terkait kasus dugaan korupsi insentif pajak di Pemkot Semarang:
- Terdakwa: Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan Alwin Basri.
- Dakwaan: Tindak pidana korupsi.
- Kerugian Negara: Sekitar Rp 3 miliar.
- Modus: Pemotongan insentif ASN Pemkot Semarang.
- Status: Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta dapat mengungkap kebenaran di balik kasus dugaan korupsi ini.