Pengusaha Kosmetik Ilegal di Makassar Terancam 4 Tahun Kurungan karena Merkuri

Kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri memasuki babak baru. Mustadir Daeng Sila (42), pemilik CV Fenny Frans, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Selasa, 22 April 2024.

JPU meyakini bahwa Mustadir terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum dengan mengedarkan produk kosmetik yang mengandung merkuri. Bahan berbahaya ini jelas dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Dalam pembacaan tuntutan, Anita dari tim JPU menyatakan, "Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat karena menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri. Terdakwa kurang berhati-hati terhadap produknya sendiri. Sebagai pelaku usaha, terdakwa seharusnya memastikan keamanan produknya sebelum diedarkan ke pasaran."

Mustadir didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur tentang produksi dan peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Jaksa Penuntut Umum secara tegas meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Mustadir untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa harus menjalani masa tahanan pengganti selama 3 bulan.

Kasus ini bermula dari temuan produk kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang diproduksi dan diedarkan oleh CV Fenny Frans. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar melakukan pengujian terhadap produk-produk tersebut dan hasilnya menunjukkan bahwa produk-produk tersebut positif mengandung merkuri. Temuan ini jelas melanggar Undang-Undang perlindungan konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya.