Kasus Direktur Jak TV Bergulir, Kejagung Fokus Pidana, Dewan Pers Selidiki Etika Jurnalistik

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers mengambil jalur berbeda dalam penanganan kasus yang melibatkan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan Jak TV. Kesepakatan ini dicapai dalam koordinasi untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung akan fokus pada aspek pidana yang diduga dilakukan oleh Tian Bahtiar. Dugaan tindak pidana ini terkait dengan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi ekspor CPO dan tata niaga komoditas timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 21 KUHP tentang perintangan penyidikan.

Sementara itu, Dewan Pers akan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang mungkin dilakukan oleh Tian Bahtiar dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya akan menilai karya jurnalistik dan etika profesi yang bersangkutan.

Dewan Pers akan memeriksa apakah pemberitaan yang dihasilkan memenuhi standar kode etik jurnalistik dan apakah ada pelanggaran perilaku oleh jurnalis dalam proses pembuatannya. Sanksi yang mungkin diberikan jika terbukti melanggar kode etik dapat berupa pencabutan kartu kompetensi jurnalis.

Ninik Rahayu menekankan pentingnya profesionalisme dan standar moral tinggi bagi jurnalis. Jurnalis diharapkan tidak mencampuradukkan opini dengan fakta dan tidak terlibat dalam praktik tidak etis seperti suap atau permintaan imbalan.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor CPO. Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lain, yaitu Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang berprofesi sebagai advokat, juga ditahan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penahanan terhadap Tian Bahtiar, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang tokoh media dan dugaan keterkaitan dengan kasus korupsi besar yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers diharapkan dapat menghasilkan penanganan kasus yang komprehensif dan adil.

Dewan Pers akan melakukan penilaian terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan oleh Jak TV di bawah kepemimpinan Tian Bahtiar. Penilaian ini akan mencakup aspek-aspek seperti akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Dewan Pers juga akan memeriksa apakah ada tekanan atau intervensi dari pihak lain dalam proses pembuatan berita di Jak TV. Hal ini penting untuk memastikan bahwa jurnalis memiliki kebebasan dalam menjalankan tugasnya dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.

Koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers dalam kasus ini menunjukkan komitmen kedua lembaga untuk menegakkan hukum dan etika di Indonesia. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh jurnalis untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik jurnalistik dalam setiap tugasnya.