Isu Kenaikan Gaji PNS 16% Mencuat, Menteri PANRB Beri Klarifikasi

Isu mengenai potensi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebesar 16% tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial dan platform pencarian daring. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Rini Widyantini menyatakan bahwa hingga saat ini, Kementerian PANRB belum mengadakan pembahasan spesifik mengenai kenaikan gaji ASN. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Keuangan sebelum menentukan besaran kenaikan gaji. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada hari Selasa, 22 April 2025.

"Saya belum pernah ada diskusi. Nanti perlu ada diskusi dengan kementerian keuangan. Jadi nggak bisa langsung nampak besarannya," kata Rini.

Meskipun rencana kenaikan gaji PNS tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, Rini menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak memuat angka pasti mengenai persentase kenaikan. Ia menjelaskan bahwa penentuan angka tersebut memerlukan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, ia belum dapat mengkonfirmasi kebenaran isu kenaikan sebesar 16%.

"Saya juga belum tahu ini apakah memang 16%, karena memang Kementerian PANRB dengan Kementerian Keuangan tentunya harus duduk bersama untuk membahas itu," ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024. Sementara itu, wacana kenaikan gaji ASN di tahun 2025 tercantum dalam KEM-PPKF 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mengarahkan kebijakan belanja pegawai pada tahun depan untuk fokus pada empat aspek, termasuk di antaranya adalah gaji PNS.

Sebelumnya, Suharso Monoarfa, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, menjelaskan bahwa kenaikan gaji ASN akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan memprioritaskan peningkatan kesejahteraan bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh, serta anggota TNI dan Polri. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Jumat, 16 Agustus (tahun tidak disebutkan).

Di kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat masih menjabat, pernah menyatakan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh presiden terpilih yang akan menjalankan pemerintahan selanjutnya. Pernyataan ini disampaikan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 5 Agustus (tahun tidak disebutkan).

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan terkait isu kenaikan gaji PNS:

  • Kementerian PANRB belum membahas secara detail mengenai kenaikan gaji ASN.
  • Kenaikan gaji ASN tercantum dalam KEM-PPKF 2025, namun persentase kenaikannya belum ditentukan.
  • Penentuan persentase kenaikan gaji akan dibahas bersama antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.
  • Pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8% pada tahun 2024.
  • Kenaikan gaji ASN akan dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pada guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, dan Polri.
  • Keputusan akhir mengenai kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh presiden terpilih.