Revisi UU ASN: Pemerintah Pusat Tunggu Draf Usulan dari DPR

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pemerintah pusat masih menunggu draf usulan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pernyataan ini disampaikan di tengah wacana pembahasan revisi UU ASN yang akan dilakukan oleh Komisi II DPR.

"Itu inisiatif dari DPR, jadi kami menunggu usulan dari mereka. Pemerintah masih menunggu karena belum ada usulan resmi yang kami terima. Mengenai materi revisi, saya belum mengetahuinya secara detail. Informasi lebih lanjut bisa ditanyakan langsung ke Komisi II atau Badan Legislasi (Baleg) DPR," ujar Rini di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (22/04/2025).

Menanggapi usulan yang berkembang terkait potensi sentralisasi kewenangan pengangkatan dan pemberhentian jabatan eselon II ke atas oleh pemerintah pusat, Rini menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu mengkaji lebih dalam. Usulan ini sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda.

"Mengenai sentralisasi, kami belum bisa memberikan tanggapan pasti karena isu ini berkaitan erat dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda). Kami perlu melihat secara komprehensif implikasinya terhadap UU Pemda," tambahnya.

Rifqinizamy sebelumnya menjelaskan bahwa revisi UU ASN kembali diangkat karena adanya temuan ketidaknetralan ASN selama penyelenggaraan Pemilu. Evaluasi menunjukkan bahwa netralitas ASN, terutama di daerah, masih menjadi persoalan.

"Dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kami menemukan banyak sekali kasus ketidaknetralan ASN. Ini terutama terjadi dalam Pilkada, di mana ASN di daerah, khususnya eselon II seperti kepala dinas dan sekretaris daerah, berada dalam situasi dilematis. Di satu sisi, mereka dituntut untuk netral, tetapi di sisi lain, mereka merasa perlu menunjukkan loyalitas kepada kepala daerah," kata Rifqinizamy.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menyoroti bahwa sistem meritokrasi dalam penempatan jabatan ASN di daerah belum berjalan optimal. Banyak individu yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai, namun tidak mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan karir mereka.

Oleh karena itu, muncul ide untuk menarik kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi jabatan eselon II ke atas ke pemerintah pusat. Menurut Rifqinizamy, langkah ini tidak bertentangan dengan konstitusi. "Dalam pandangan kami, tidak ada yang salah dengan usulan ini. Konstitusi memberikan kekuasaan tertinggi terkait pemerintahan kepada Presiden, termasuk dalam konteks aparatur negara," tegasnya.

Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam wacana revisi UU ASN antara lain:

  • Evaluasi terhadap netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.
  • Implementasi sistem meritokrasi dalam penempatan jabatan.
  • Potensi sentralisasi kewenangan pengangkatan dan pemberhentian jabatan eselon II ke atas.

Wacana revisi UU ASN ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme ASN, serta menjamin netralitas mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.