Alih Fungsi Lahan Perkebunan Teh di Pangalengan Dikecam, Pemerintah Daerah Tegaskan Tidak Pernah Berikan Izin
Aksi alih fungsi lahan perkebunan teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung, menuai kecaman keras. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan ketidaksetujuannya atas tindakan ilegal yang mengubah lahan perkebunan teh menjadi lahan pertanian sayuran.
Peristiwa ini bermula ketika puluhan hektar kebun teh di Blok Pahlawan, Desa Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, mengalami penggundulan dan kemudian dialihfungsikan menjadi lahan pertanian untuk menanam sayuran seperti wortel dan kentang. Diduga, tindakan ini dilakukan oleh sekelompok oknum yang memanfaatkan lahan perkebunan teh milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) regional I Jawa Barat secara tidak sah.
Bupati Dadang Supriatna menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung tidak pernah mengeluarkan izin untuk alih fungsi lahan tersebut. Ia menekankan bahwa tindakan perusakan lahan di Pangalengan harus ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemerintah daerah, menurutnya, sangat berhati-hati dalam mengeluarkan izin terkait lahan, terutama yang menyangkut Hak Guna Usaha (HGU). Dalam kasus lahan kebun teh, pemeriksaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi prioritas sebelum izin dapat dipertimbangkan.
Sebelumnya, ratusan pekerja kebun teh binaan PTPN di Pangalengan menggelar aksi protes menentang alih fungsi lahan tersebut. Mereka melaporkan bahwa puluhan hektar kebun teh telah dirusak oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Aksi protes ini juga dipicu oleh beredarnya video di media sosial TikTok dan X yang memperlihatkan penggundulan dan perusakan lahan perkebunan teh.
Salah seorang warga yang menolak alih fungsi lahan, Wildan Awaludin, mengungkapkan bahwa ada kelompok tertentu yang secara sistematis melakukan alih fungsi lahan dari kebun teh menjadi perkebunan sayuran. Ia menyebutkan bahwa para pelaku alih fungsi lahan ini melibatkan warga desa sekitar yang dibayar untuk melakukan pembabatan lahan. Perubahan ini berdampak langsung pada pendapatan pekerja kebun teh, karena pohon teh yang menjadi sumber penghasilan mereka telah hilang.
Wildan juga menambahkan bahwa perwakilan dari aparat kewilayahan telah berdialog dengan warga untuk mencari solusi terbaik. Pemerintah daerah dan PTPN berencana untuk melakukan penghijauan kembali di kawasan tersebut. Upaya ini diharapkan dapat memulihkan lahan yang telah rusak dan mengembalikan fungsi perkebunan teh.
Perlu diketahui, alih fungsi lahan dari perkebunan teh menjadi lahan pertanian bukanlah fenomena baru di Pangalengan. Namun, skala alih fungsi lahan kali ini dianggap yang paling luas, mencapai puluhan hektar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif yang lebih besar terhadap lingkungan dan perekonomian masyarakat setempat.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam menyikapi isu ini:
- Alih fungsi lahan perkebunan teh menjadi lahan pertanian merupakan tindakan ilegal.
- Pemerintah Kabupaten Bandung tidak pernah mengeluarkan izin untuk alih fungsi lahan tersebut.
- Alih fungsi lahan berdampak negatif pada pendapatan pekerja kebun teh.
- Pemerintah daerah dan PTPN berencana melakukan penghijauan kembali di kawasan tersebut.
Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah dan kesadaran masyarakat, alih fungsi lahan ilegal di Pangalengan dapat dihentikan dan lahan perkebunan teh dapat dilestarikan.