Anak Pemilik Toko Roti di Cakung Terancam Satu Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Karyawan
Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim, putra dari pemilik toko roti terkemuka di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Selasa (22/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Tuntutan ini diajukan terkait insiden penganiayaan yang dialami oleh seorang karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati, yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024. JPU Citra Sagita Sudadi, dalam tuntutannya, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh George. Dasar dari tuntutan ini adalah Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menjadi landasan kuat bagi tuntutan JPU. Visum tersebut menunjukkan adanya luka serius pada tubuh korban, termasuk luka terbuka di kepala, memar di tangan kanan, perut, dan kaki kiri, serta pembengkakan pada tangan kiri akibat benturan benda tumpul. Investigasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengindikasikan bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh berbagai benda tumpul yang dilemparkan oleh George ke arah Dwi Ayu Darmawati. Benda-benda tersebut antara lain patung, mesin EDC, kursi, dan bahkan loyang kue.
JPU menjelaskan bahwa tuntutan satu tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang mencapai 2 tahun 8 bulan penjara. Beberapa faktor menjadi pertimbangan dalam meringankan tuntutan, termasuk penyesalan yang diungkapkan oleh George atas perbuatannya dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada hari Selasa (11/3/2025), George didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Dakwaan ini berkaitan dengan tindakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dwi di toko roti milik orang tuanya di kawasan Penggilingan, Cakung, pada tanggal 17 Oktober 2024. Insiden tersebut bermula ketika George meminta Dwi untuk mengantarkan makanan ke kamarnya. Namun, Dwi menolak permintaan tersebut karena bukan merupakan bagian dari tugasnya. Penolakan ini memicu kemarahan George, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap Dwi.
Setelah kejadian tersebut, George sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (15/12/2024) malam. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kecaman atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak pemilik usaha terhadap karyawannya.