Lucky Hakim Dikenai Sanksi Pembinaan oleh Kemendagri Akibat Kelalaian Prosedur Perjalanan ke Luar Negeri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjatuhkan sanksi berupa program pembinaan tata kelola politik pemerintahan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terkait perjalanan Lucky Hakim ke Jepang beberapa waktu lalu.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri melibatkan sembilan saksi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dua pelanggaran yang dilakukan oleh Lucky Hakim. Pelanggaran pertama adalah ketidaktahuan yang bersangkutan mengenai prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri. Pelanggaran kedua adalah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai perjalanan tersebut. Meskipun Lucky Hakim mengklaim perjalanan tersebut merupakan liburan pribadi, Kemendagri tetap menemukan adanya pelanggaran prosedur yang berlaku.
"Tim inspektorat menemukan bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui adanya kewajiban menyampaikan surat izin ke luar negeri dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dan untuk tujuan apa pun," ujar Bima Arya dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Lucky Hakim diwajibkan untuk mengikuti program pembinaan tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Lucky Hakim mengenai tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Meskipun dikenai sanksi, Lucky Hakim tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati Indramayu. Jadwal pembinaan akan diatur oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, sehingga tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pokok Lucky Hakim sebagai kepala daerah.
"Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas pokok sebagai kepala daerah, dan sanksi dari Kemendagri. Jadwal kehadiran akan disusun oleh Sekjen Kemendagri," jelas Bima Arya.
Kemendagri juga akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah untuk mengingatkan kembali mengenai kewajiban mengajukan izin perjalanan ke luar negeri sesuai dengan prosedur yang berlaku. Surat edaran ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Selain itu, Kemendagri menekankan pentingnya bagi kepala daerah untuk memahami dan menghayati tugas-tugas mereka sebagai pemimpin daerah.
"Waktu yang dialokasikan untuk pembinaan ini bukanlah waktu yang terbuang. Ini adalah waktu berharga untuk memperdalam pemahaman tata kelola pemerintahan agar uang rakyat kembali manfaatnya ke rakyat," tegas Bima Arya.
Sebelumnya, Lucky Hakim telah dipanggil oleh Kemendagri untuk memberikan keterangan terkait perjalanannya ke Jepang. Dalam pemeriksaan tersebut, Lucky Hakim menyertakan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa perjalanannya tersebut merupakan liburan keluarga yang dibiayai dengan dana pribadi. Meskipun demikian, Kemendagri tetap menjatuhkan sanksi karena adanya pelanggaran prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri.