Sengketa Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menangani sengketa terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024. Sebanyak tujuh perkara telah resmi diregistrasi, menandai babak baru dalam proses demokrasi di daerah-daerah yang terlibat.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan-gugatan yang diajukan. Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK, yang menjadi dasar bagi KPU untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi proses hukum selanjutnya. Penetapan pasangan calon terpilih di daerah-daerah yang bersengketa akan ditunda hingga adanya putusan final dari MK. Sementara itu, daerah-daerah yang tidak menghadapi sengketa akan segera dilakukan penetapan pemenang Pilkada.

Selain tujuh daerah yang hasil PSU-nya digugat, terdapat lima daerah lain yang masih akan melaksanakan PSU. Pelaksanaan PSU di Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kabupaten Pesawaran dijadwalkan pada tanggal 24 Mei 2025. Sementara itu, Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua akan melaksanakan PSU pada tanggal 8 Agustus 2025.

Tujuh daerah yang hasil pemungutan suara ulang Pilkadanya digugat ke MK adalah:

  • Siak
  • Kepulauan Talaud
  • Puncak Jaya
  • Barito Utara
  • Buru
  • Banggai
  • Pulau Taliabu