Upaya Hukum Anggota DPR RI Gagal: Gugatan Pemecatan PKB Ditolak Pengadilan

Upaya hukum Ahmad Ghufron Sirodj, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terkait pemecatannya dari partai tersebut kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan yang diajukan oleh pria yang juga dikenal dengan nama Lora Gopong ini.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid, dan Mahkamah Partai PKB. Lora Gopong menggugat keputusan partai yang dianggapnya tidak sah dan meminta ganti rugi dengan nilai fantastis.

Juru Bicara PN Jaksel, Rio Barten Timbul Hasahatan, mengkonfirmasi bahwa permohonan gugatan dengan Nomor Perkara 72/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL telah diputus dan dinyatakan tidak dapat diterima. Gugatan ini diajukan pada 20 Januari 2025.

Isi Gugatan

Secara garis besar, materi gugatan Lora Gopong adalah untuk memperkarakan keputusan partai yang mencabut statusnya sebagai anggota DPR RI dan anggota PKB. Ia meminta hakim untuk menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Lebih lanjut, ia menuduh para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikannya.

Lora Gopong juga meminta hakim untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) PKB yang memecatnya dari keanggotaan partai. Selain itu, ia menuntut ganti rugi materiil dan immateriil yang jumlahnya mencapai Rp 536.601.650.000.

Upaya Hukum Sebelumnya

Perlu dicatat bahwa ini bukan pertama kalinya Lora Gopong menempuh jalur hukum terkait masalah pemecatannya. Pada tanggal 15 November 2024, ia juga pernah mengajukan gugatan dengan permohonan yang serupa. Namun, dalam gugatan sebelumnya, pihak tergugat hanya terdiri dari Cak Imin dan Hasanuddin Wahid.

Majelis Hakim PN Jaksel pada saat itu, yang dipimpin oleh Djuyamto, menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa sengketa internal partai seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal partai terlebih dahulu.

Dengan ditolaknya gugatan ini, Lora Gopong kembali gagal dalam upayanya untuk membatalkan keputusan PKB yang memecatnya dan memulihkan statusnya sebagai anggota DPR RI. Kasus ini menyoroti dinamika internal partai politik dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.