Polisi Jakarta Pusat Intensifkan Perburuan Pemasok Obat Keras Ilegal di Tanah Abang

Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus peredaran obat keras ilegal yang terungkap dalam operasi penggerebekan di kawasan Pasar Tanah Abang. Setelah berhasil mengamankan seorang pengedar dengan inisial DS (19), kini fokus utama adalah menangkap pemasok utama obat-obatan terlarang tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi identitas pihak yang diduga sebagai pemasok obat keras yang dijual oleh DS. Pemasok tersebut diketahui berinisial DG dan saat ini menjadi target utama pengejaran.

"Kami telah menginterogasi DS untuk mendapatkan informasi mengenai asal-usul obat-obatan tersebut. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa seorang bernama DG adalah pemasoknya. Saat ini, kami sedang melakukan pengejaran intensif terhadap DG. Penyelidikan terus berlanjut untuk menangkap jaringan di atas DS," ujar Roby dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolsek Metro Tanah Abang, Selasa (22/4/2025).

Penangkapan DS dilakukan dalam sebuah penggerebekan di sebuah kamar kos di Pasar Tanah Abang Blok G pada Minggu (20/4) pukul 03.00 WIB dini hari. Menurut AKBP Roby, DS diketahui lahir di Palembang pada tanggal 8 Juli 2004 dan merupakan warga Simpang Raja Pendopo, Sumatera Selatan.

Penangkapan DS merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat setelah terjadi insiden kekerasan terhadap seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan terkait penjualan obat-obatan terlarang di sekitar Jembatan Tinggi, Jati Pulo, Tanah Abang, pada Sabtu (19/4) malam.

Dalam penangkapan DS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 24 bungkus Eximer (sekitar 120 butir)
  • 3.190 lempeng Tramadol (total 31.900 butir)

"Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan digunakan untuk pengembangan kasus lebih lanjut," pungkas Roby.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat peredaran obat keras ilegal dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.