Dewan Pers Imbau Jurnalis Jauhi Praktik Suap dan Pemerasan

Dewan Pers kembali mengingatkan seluruh jurnalis di Indonesia untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Imbauan ini muncul sebagai respons atas kasus yang melibatkan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, yang terjerat kasus dugaan penerimaan suap.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan pentingnya jurnalis memiliki standar moral yang tinggi dan selalu berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Dalam setiap pemberitaan, jurnalis wajib menerapkan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan melakukan uji akurasi untuk memastikan informasi yang disajikan benar dan terverifikasi.

Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut dugaan penerimaan uang yang melibatkan Tian Bahtiar. Dewan Pers akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini secara transparan.

"Kami akan teliti seperti apa kasusnya, terutama terkait dengan dugaan penerimaan uang. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media dan jurnalis," ujar Totok.

Dewan Pers juga menyoroti pentingnya independensi jurnalis dalam menghasilkan karya jurnalistik. Jurnalis tidak boleh membuat berita berdasarkan pesanan atau suap dari pihak manapun. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik dan dapat merusak citra profesi jurnalis.

"Syarat utama seorang jurnalis adalah independen. Membuat berita karena pemberian atau suap adalah tindakan yang dilarang," tegas Totok.

Kasus Tian Bahtiar menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jurnalis di Indonesia. Tian diduga menerima uang sebesar Rp 487 juta untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung. Uang tersebut diterima secara pribadi, tanpa melibatkan perusahaan JAKTV.

Akibat perbuatannya, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain Tian, dua orang lainnya yang berprofesi sebagai advokat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dewan Pers berharap kasus ini menjadi momentum bagi seluruh jurnalis untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Jurnalis harus menjadi garda terdepan dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan independen kepada masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh jurnalis:

  • Integritas: Jurnalis harus memiliki integritas yang tinggi dan tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan pihak lain.
  • Profesionalisme: Jurnalis harus profesional dalam menjalankan tugasnya, termasuk melakukan verifikasi informasi dan menerapkan prinsip keberimbangan.
  • Independensi: Jurnalis harus independen dan tidak membuat berita berdasarkan pesanan atau suap.
  • Etika: Jurnalis harus selalu berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jurnalis di Indonesia untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Pers juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi kinerja media dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.