BPK RI Nyatakan Penyaluran Dana Bergulir LPDB Sesuai Ketentuan

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menyelesaikan audit terhadap Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan hasilnya menunjukkan bahwa penyaluran dana bergulir telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hasil audit BPK RI ini mencakup periode Tahun Anggaran (TA) 2023 hingga triwulan III-2024. Audit ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bergulir yang diperuntukkan bagi koperasi di seluruh Indonesia. LPDB menyambut baik hasil audit ini sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan kinerja lembaga.

Direktur Utama LPDB, Supomo, menyampaikan apresiasi atas hasil pemeriksaan BPK RI. Menurutnya, audit ini merupakan bagian penting dari proses akuntabilitas dalam tata kelola lembaga. Ia menegaskan komitmen LPDB untuk terus meningkatkan transparansi dan kualitas layanan penyaluran dana bergulir agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi koperasi dan pelaku usaha.

"Kami mengapresiasi dukungan dan masukan dari BPK sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif," ujar Supomo. "LPDB berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan penyaluran dana bergulir agar benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi koperasi dan pelaku usaha."

Supomo juga menekankan bahwa hasil LHP BPK RI merupakan elemen krusial dalam sistem pengawasan untuk memastikan bahwa dana bergulir disalurkan sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran. LPDB berjanji akan segera menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI. Selain itu, LPDB juga akan terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem pembiayaan koperasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

LPDB akan menindaklanjuti semua rekomendasi BPK dengan langkah-langkah konkret. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana bergulir dikelola secara bertanggung jawab dan tepat sasaran. Langkah ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban LPDB kepada publik.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, juga memberikan tanggapannya terkait hasil pemeriksaan BPK RI. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut merupakan alat kontrol penting yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh pihak terkait.

"Laporan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola penyaluran dana bergulir yang dikelola oleh LPDB. Tujuannya adalah untuk mendukung pertumbuhan koperasi secara berkelanjutan dan akuntabel," kata Zabadi.