Pembela Dua Hakim Kasus Ronald Tannur Pertanyakan Tuntutan 9 Tahun Penjara

Tim penasihat hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan hukuman 9 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Philipus Harapenta Sitepu, anggota tim kuasa hukum, mengungkapkan hal ini setelah sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Menurut Philipus, kedua kliennya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), sebuah status yang diharapkan dapat meringankan hukuman mereka. "Kami sangat berharap tuntutan yang diberikan akan lebih ringan dari 9 tahun," ujarnya.

Philipus menekankan bahwa keterangan yang diberikan oleh Erin dan Mangapul memiliki peran krusial dalam mengungkap tabir dugaan suap yang melatarbelakangi vonis bebas Ronald Tannur. Kejujuran dan niat baik kedua hakim tersebut, menurutnya, telah memfasilitasi proses penanganan perkara korupsi ini.

Lebih lanjut, Philipus menyoroti tindakan Erin yang telah mengembalikan uang suap sebesar 115.000 dollar Singapura, serta Mangapul yang mengembalikan 36.000 dollar Singapura kepada penyidik. "Hanya mereka berdua yang melakukan pengembalian. Ini adalah wujud keinginan mereka untuk memperbaiki diri dan bertobat, sebagaimana yang telah mereka sampaikan di persidangan," imbuhnya.

Kendati merasa kecewa dengan tuntutan yang diajukan, Philipus menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tim kuasa hukum akan mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk memperjuangkan hak-hak Erin dan Mangapul di hadapan hukum. "Kami berharap Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini dapat memberikan putusan yang arif dan bijaksana," kata Philipus.

Dalam kasus ini, JPU menuntut Erin dan Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tuntutan yang lebih berat, yaitu 12 tahun penjara, diberikan kepada hakim lainnya, Heru Hanindyo, beserta denda yang sama.

Sebagai pertimbangan, JPU menyatakan bahwa sikap kooperatif Erin dan Mangapul serta pengembalian uang suap menjadi faktor yang meringankan tuntutan mereka. Sebaliknya, sikap tidak kooperatif Heru menjadi faktor yang memberatkan.