Libur Lebaran Sekolah 2025 Dimulai 21 Maret: Pemerintah Umumkan Jadwal Resmi

Libur Lebaran Sekolah 2025 Dimulai 21 Maret: Pemerintah Umumkan Jadwal Resmi

Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal libur Lebaran 2025 untuk seluruh sekolah di Indonesia melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. SEB yang terbit baru-baru ini menetapkan tanggal 21 Maret 2025 sebagai awal libur Idul Fitri, lebih awal dari perkiraan sebelumnya. Keputusan ini tertuang dalam SEB Nomor 4 Tahun 2025 (Kemendikbudristek), Nomor 9 Tahun 2025 (Kemenag), dan Nomor 400.6/1432.A/SJ (Kemendagri) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan.

SEB tersebut secara rinci mengatur jadwal pembelajaran dan libur panjang Idul Fitri. Proses belajar mengajar di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya akan berlangsung selama 15 hari di bulan Ramadan, tepatnya mulai tanggal 6 hingga 20 Maret 2025. Selama periode ini, para siswa, khususnya yang beragama Islam, didorong untuk aktif dalam kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, dan kajian-kajian Islami. Sementara, siswa yang beragama selain Islam dianjurkan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memperkaya pemahaman keagamaan dan menumbuhkan nilai-nilai karakter positif.

Puncaknya, libur Lebaran 2025 akan berlangsung selama 19 hari, dimulai dari tanggal 21 Maret hingga 8 April 2025. Periode ini diharapkan dapat dimanfaatkan siswa untuk menjalin silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, mempererat tali persaudaraan, dan mengisi waktu liburan dengan kegiatan positif. Daftar lengkap tanggal libur meliputi 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025. Setelah periode libur panjang ini, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali dimulai pada tanggal 9 April 2025.

Dengan dikeluarkannya SEB ini, maka SEB sebelumnya yang mengatur tentang pembelajaran selama Ramadan 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pemerintah berharap, dengan adanya pengaturan yang jelas ini, seluruh sekolah dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan proses pembelajaran serta pelaksanaan libur Lebaran berjalan lancar dan tertib. Informasi lebih lanjut mengenai SEB ini dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.

Poin-poin penting dalam SEB:

  • Pembelajaran di sekolah berlangsung selama 15 hari di bulan Ramadan (6-20 Maret 2025).
  • Libur Lebaran berlangsung selama 19 hari (21 Maret - 8 April 2025).
  • Kegiatan belajar mengajar dimulai kembali pada 9 April 2025.
  • SEB sebelumnya yang mengatur pembelajaran Ramadan 2025 sudah tidak berlaku.