Perusahaan di Surabaya Terancam Sanksi Hukum Akibat Dugaan Penahanan Ijazah Mantan Karyawan
Perusahaan di Surabaya Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Pakar Hukum Angkat Bicara
Sebuah perusahaan suku cadang mobil di Surabaya, Jawa Timur, UD Sentoso Seal, tengah menjadi sorotan setelah diduga menahan ijazah milik 31 mantan karyawannya. Tindakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama karena dapat menghambat jenjang karier dan kesempatan pendidikan para mantan pekerja tersebut.
Menanggapi isu ini, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, seorang pakar hukum yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, memberikan pernyataan tegas. Ia menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan ilegal dan tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi termasuk dalam kategori malaadministrasi dan bahkan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.
Satria menjelaskan bahwa kasus UD Sentoso Seal ini secara jelas melanggar Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pasal tersebut secara eksplisit melarang pengusaha untuk menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja, termasuk ijazah, sebagai jaminan dengan alasan apapun.
"Penahanan ijazah oleh perusahaan adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Hal ini melanggar hak dasar pekerja untuk mengembangkan diri dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam dunia ketenagakerjaan," tegas Satria.
Lebih lanjut, Satria menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah ini dapat berimplikasi pada jeratan pidana bagi pengusaha yang bersangkutan. Ia merujuk pada Pasal 370 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam hubungan kerja, yang dapat menjerat pengusaha dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara jika terbukti melakukan penahanan ijazah karyawan.
Satria juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Surabaya dan Polres Tanjung Perak atas tindakan penyegelan gudang milik UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo. Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang dipersyaratkan. Ia menilai langkah penyegelan ini sebagai tindakan yang tepat dan dapat menjadi titik awal dalam penegakan keadilan serta pencegahan praktik serupa di masa mendatang.
"Kami mendukung penuh tindakan tegas dari pemerintah dan kepolisian. Ini adalah sinyal yang jelas bahwa praktik-praktik yang merugikan pekerja tidak akan ditoleransi," pungkasnya.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Penahanan ijazah adalah pelanggaran hukum: Melanggar Pasal 42 Perda Jatim No. 8/2016 dan berpotensi melanggar Pasal 370 KUHP.
- Ancaman pidana bagi pelaku: Pengusaha yang menahan ijazah dapat terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
- Apresiasi atas tindakan pemerintah: Dukungan terhadap penyegelan gudang UD Sentoso Seal karena tidak memiliki TDG.