Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari, Ahli Pidana Sebut Unsur Pidana Isa Zega Terpenuhi

Ahli Hukum Pidana Ungkap Unsur Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Isa Zega

Dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebriti internet Isa Zega terhadap pengusaha kosmetik Shandy Purnamasari, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof. Dr. Agus Surono, memberikan keterangan yang signifikan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa, 22 April 2025, ini menghadirkan Agus sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangannya terkait pasal-pasal yang didakwakan kepada Isa Zega.

Agus Surono menjelaskan bahwa Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024 atau UU ITE yang menjadi dasar dakwaan terhadap Isa Zega, memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik. Menurutnya, meskipun konten yang diunggah oleh Isa Zega tidak secara eksplisit menyebut nama Shandy Purnamasari, esensi dari Pasal 27B ayat (2) terletak pada maksud dari perkataan yang dilontarkan oleh pelaku.

"Kunci utama dalam pasal ini adalah maksud yang terkandung dalam perkataan terdakwa," tegas Agus dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa konsep 'Mens Rea', atau keadaan batin pelaku, memiliki peranan krusial dalam menentukan apakah suatu tindakan memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik. Perbedaan mendasar terletak pada maksud dan tujuan pelaku saat membuat pernyataan atau narasi yang dianggap mencemarkan nama baik.

Agus menjelaskan lebih lanjut bahwa Pasal 27B mensyaratkan adanya maksud untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau kekhawatiran akan terjadinya kekerasan. Sementara itu, Pasal 27A (penyerangan kehormatan/nama baik) mengharuskan perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain.

Saat diperlihatkan konten-konten yang diunggah oleh Isa Zega yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, Agus Surono menekankan pentingnya melihat rangkaian konten tersebut secara keseluruhan. "Ini merupakan satu rangkaian. Tinggal nanti disesuaikan dengan fakta-fakta dalam postingan, cenderung ke mana. Nah, hal ini yang lebih berhak menilai yang mulia (hakim)," ujarnya.

Kasus ini bermula dari perseteruan antara Isa Zega dan Shandy Purnamasari yang berujung pada laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan merek produk kecantikan MS Glow melalui media sosial. Shandy Purnamasari, dalam kesaksiannya, mengungkapkan bahwa ia dihubungi oleh dr. Oky Pratama pada 14 September 2024, yang menyampaikan permintaan nomor telepon dari Isa Zega. Awalnya, Shandy menolak karena tidak mengenal Isa Zega.

Namun, pada 17-18 September 2024, Isa Zega diduga mengunggah konten di media sosial yang bernada menyudutkan produk MS Glow milik Shandy. Setelah kejadian itu, Isa kembali meminta nomor telepon Shandy melalui dokter Oki. Akhirnya, Shandy mengizinkan komunikasi terjadi pada 11-12 Oktober. Dalam komunikasi tersebut, Isa Zega meminta bertemu dengan Shandy, namun Shandy menolak karena masih berada di Malang.

Dalam kesempatan itu, Shandy mengkonfirmasi alasan Isa mengunggah konten tentang MS Glow. “Mami kenapa naikin MS Glow lagi? Ia membalas: Kan kita belum ketemu,” ungkap Shandy.

Menurut Shandy, Isa Zega diduga terus melakukan pencemaran nama baik, bahkan sempat menyumpahi anaknya yang sedang dikandungnya cacat. "Setiap hari terdakwa melakukan bullying, melakukan fitnah. Hingga saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname," tuturnya.

Salah satu contoh konten yang dipermasalahkan adalah unggahan Isa Zega yang berbunyi: "Menurut mami yang bener itu si shaundesip karena masalah uang 6000 dolar pun yang tahu si bapak peri padahal bapak peri itu tahu uang 6000 dolar itu bukan buat sogok mami masak sogok mami cuma 100 juta ya gak bisa lah ada yang kasih uang 20 juta gue lepehin." dan seterusnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Kuswadi, dalam sidang pembacaan dakwaan, menyatakan bahwa konten-konten tersebut diunggah ke akun Instagram @zega_real dan akun Tiktok @mami_online yang diketahui penggunanya adalah terdakwa Adrena Isa Zega. "Bahwa kesemua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai Owner dari Brand Kosmetik MS Glow, dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetik miliknya," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, JPU mendakwa Isa Zega dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.