Anggota DPRD Asahan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Kediamannya

Kepolisian Resor (Polres) Asahan telah menetapkan Pajar Prianto (42), seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan di kediaman Pajar di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, pada hari Minggu (20/4) sore.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Selasa (22/4/2025), Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengungkapkan bahwa selain Pajar, pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Keduanya diduga terlibat langsung dalam kegiatan perjudian tersebut sebagai pemain atau petaruh.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu PP (Pajar Prianto), SR (Supilar), dan SN (Suparmin)," ujar AKBP Afdhal Junaidi.

Lebih lanjut, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa lima orang lainnya yang turut diamankan saat penggerebekan belum terbukti terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Kelimanya, yang berinisial DE, S, T, H, dan DA, masih berstatus sebagai saksi dan akan terus didalami keterlibatannya.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar menambahkan bahwa Pajar Prianto berperan sebagai penyedia tempat untuk kegiatan perjudian sabung ayam tersebut. Atas perbuatannya, Pajar dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Supilar dan Suparmin, dijerat dengan Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Yang bersangkutan (Pajar) berperan sebagai penyedia tempat," tegas AKP Ghulam Yanuar.

Penggerebekan di rumah anggota DPRD Asahan ini bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, mereka mendapati sejumlah orang sedang asyik menyaksikan dan bertaruh dalam arena sabung ayam.

Mengetahui kedatangan petugas, para pelaku judi sabung ayam berupaya melarikan diri. Akibatnya, sebanyak 23 sepeda motor ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian. Selain mengamankan delapan orang, termasuk Pajar Prianto, petugas juga menyita sembilan ekor ayam yang diduga digunakan dalam kegiatan perjudian tersebut.

Barang bukti berupa ayam dan sepeda motor, serta para tersangka, kemudian dibawa ke Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.